KPK Dorong NPWP Cabang untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Foto Ilustrasi

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya NPWP cabang dan pemotongan pajak penghasilan berdasarkan lokasi tempat usaha untuk peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa  (TKDD) pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, saat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Papua Barat, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manokwari pada Jumat (04/06).

Bacaan Lainnya

“KPK mendorong NPWP cabang artinya potongan pajak dapat dilakukan di lokasi proyek pengerjaan agar ada keseimbangan dengan daerah. Jangan sampai daerah hanya mendapat efek samping dari pembangunan saja,” Ujar Dian.

Kepala BP2JK Wijayanto menyampaikan saat ini banyak kelonggaran dalam syarat lelang. Dulu ada aturan adanya sejumlah pegawai tetap dalam perusahaan tetapi sekarang sudah tidak ada lagi syarat itu. Bahkan ada sejumlah aturan yang semakin memudahkan pelaku usaha misalnya di 2020 peserta tender BP2JK tidak lagi mensyaratkan adanya kontrak dengan IUP sebagai sumber galian C.

Tahun 2021 ada 169 paket pengadaan dengan total anggaran Rp 1,4 Triliun. Di perjalanan, tambah Wijayanto, ada yang batal dengan beragam alasan seperti refokusing. 148 paket sudah tender dini. 138 dari 148 paket sudah selesai tender bahkan sebagian sudah kontrak.

“Sisanya 10 paket lagi terkait paket tambahan seperti bencana alam atau kritis. Juni ini diharapkan selesai semua. Dari 148 paket tadi, paling banyak pengadaan berasal dari unit organisasi Bina Marga, kurang lebih ada 60 paket. Kedua di SDA terkait embung, irigasi, dan sebagainya sekitar 51 paket,” Ujar Wijayanto.

Dengan aturan baru terkait lelang, Wijayanto menjelaskan, mempermudah syarat lelang para penyedia jasa akhirnya terjadi kompetisi banting harga. Seringkali penawaran peserta tender kurang dari 80% dari harga acuan sementara di lapangan seringkali banyak kendala sosial. Dengan demikian, UKPBJ pusat minta masing-masing Unit Organisasi untuk memeriksa kewajaran harga dan berpotensi lelang ulang.

“Khusus tanah Papua, kendala terkait kearifan lokal. Terkadang, yang kalah akan mengadakan aksi masa, palang dan sebagainya. Harus cepat ditemui diajak diskusi. Selama ini belum ada tindak kekerasan. Semua dapat diselesaikan secara baik-baik. Kendala lainnya yaitu minim personil. Satu orang bisa menangani 30 paket dalam setahun,” Tambah Wijayanto.

Menutup pertemuan, KPK berharap adanya sinergi yang baik antara BP2JK dengan pemda khususnya terkait sharing data proyek infrastruktur dan pemenang tendernya sebagai bahan bagi pemda untuk menganalisa potensi pajak dari proyek infrastruktur tersebut, khususnya pajak Galian C. [BHM – KPK RI]

Pos terkait