KPK Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara Atas Perizinan Sawit

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Provinsi Papua Barat untuk mengintegrasikan lahan eks konsesi sawit dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat dioptimalkan.

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam pertemuan dengan Gubernur Provinsi Papua Barat bertempat di Kantor Gubernur, Kamis (03/06).

Bacaan Lainnya

“Kami mengharapkan Gubernur menyepakati revisi RTRW di mana lahan konsesi sawit menjadi wilayah adat. Untuk memperkuat ini, kepala daerah perlu mengeluarkan SK bagi yang belum ada. SK masyarakat hukum adat,” Ujar Dian.

Proses evaluasi izin sawit ini telah berhasil mencabut izin konsesi seluas 324 ribu hektar dan 335 ribu hektar masih dalam proses evaluasi. Dari sekitar 71 ribu hektar yang sudah ditanami, hanya 17 ribu hektar yang membayar pajak PBBP5L. KPK menilai perlunya optimalisasi penerimaan negara atas perizinan sawit tersebut.

Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan, saat ini sedang dilaksanakan proses revisi RTRW untuk memutuskan batasan kawasan seperti hutan lindung, konservasi, pemukiman, industri dan sebagainya

“Lahirnya evaluasi izin sawit terhadap 24 perusahaan ini berdasarkan Deklarasi Manokwari yang intinya karena ingin melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA). Kita jaga kawasan hutan agar tetap lestari tapi pada saat yang bersamaan dapat memberi manfaat untuk negara, daerah dan masyarakat,” Tutur Dominggus.

Sinergi Antar Gakkum

Secara terpisah pada hari yang sama, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna membahas tindak lanjut penegakan hukum (gakkum) atas hasil evaluasi perizinan perkebunan sawit yang melanggar aturan LHK.

Ada 6 perusahaan yang dilakukan pemeriksaan oleh gakkum KLHK karena pelanggaran yang dilakukan terkait dengan ruang lingkup gakkum. Misalnya berada dalam indikatif ekosistem gambut, di kawasan hutan, penanaman di luar HGU, tidak mempunyai izin pemanfaatan kayu, tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)/Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

KPK menekankan pentingnya kelanjutan dari temuan pemeriksaan gakkum. “Sekecil apapun sanksi dan temuannya, kejar sampai dapat,” Pungkas Dian. [BHM – KPK RI]

Pos terkait