KPK Dorong Pemkot Bogor Sertifikasi Aset dan Tingkatkan Pajak Daerah

Foto Iustrasi

Barometernews.id | Jakarta, – Capaian skor MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemerintah Kota Bogor di tahun ini menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya, terutama dalam area manajemen aset dan optimalisasi pajak. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemkot Bogor untuk melakukan perbaikan di sejumlah sektor.

Hasil evaluasi ini disampaikan KPK dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi di kantor Walikota Bogor, Rabu (19/5). Dalam pertemuan tersebut Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda menyampaikan hasil evaluasi KPK atas pelaksanaan tata kelola pemerintahan Pemkot Bogor per Desember 2020, yang menunjukkan capaian pada dua area intervensi yang masih relatif rendah, yakni manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah.

Bacaan Lainnya

“Capaian skor MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemerintah Kota Bogor untuk area manajemen aset daerah adalah 56,95 persen. Lalu, skor MCP untuk area optimalisasi pajak daerah adalah 50,57 persen,” Ujar Linda.

Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, skor MCP rata-rata Pemkot Bogor pada tahun 2020 adalah 76 persen. Skor ini menempatkan Pemkot Bogor di peringkat 8 (delapan) dari seluruh pemda di Provinsi Jawa Barat. Angka ini juga lebih rendah dibandingkan skor MCP rata-rata Pemkot Bogor di tahun 2019 yang mencapai 87 persen.

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan terkejut dengan peringkat dan capaian MCP Pemkot Bogor di tahun 2020. Karenanya, dia menetapkan target rangking MCP Pemkot Bogor di tahun 2021 harus masuk 3 (tiga) besar.

“Pengelolaan aset akan menjadi prioritas, antara lain melalui sertifikasi, validasi data aset, rekonsiliasi dengan seluruh OPD dan penelusuran aset-aset bermasalah,” Tegas Bima.

Linda mengungkapkan bahwa KPK mendorong Pemkot Bogor untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui sejumlah cara, yaitu perluasan kanal pembayaran pajak daerah, melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah, pemasangan alat rekam transaksi elektronik (tapping box), penilaian non-standar terhadap obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), penerbitan e-sppt PBB P2, dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online. [BHM – KPK RI]

Pos terkait