KPK Dorong Penertiban Danau Tondano demi Selamatkan Kekayaan Negara

Foto Dokumentasi
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Ely Kusumastuti menjelaskan pemanfaatan lahan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan. Okupansi itu melanggar Permen PUPR No. 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air.“Sempadan danau berfungsi sebagai kawasan pelindung danau, fasilitas publik, masyarakat, dan pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan,” Kata Ely.Situasi ini, menurut Ely menimbulkan berbagai dampak buruk. Kotoran dari budidaya ikan di keramba membuat air danau menjadi keruh dan mengendap di dasar danau. Pembangunan di sekitar danau secara serampangan juga mengancam kelestarian lingkungan yang mengakibatkan pendangkalan karena tumbuh suburnya gulma eceng gondok.

Di sisi lain, oknum yang melakukan usaha di Danau Tondano selain tidak memiliki izin, juga tidak memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, keramba ikan yang tidak berizin tidak membayar pajak, serta bangunan-bangunan di sempadan Danau Tondano juga tidak memiliki legalitas sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Situasi ini tentunya merugikan keuangan daerah dan harus segera ditertibkan, agar aktivitas di Danau Tondano yang merupakan kekayaan negara bisa bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Wahyudi mengatakan KPK melihat revitalisasi Danau Tondano perlu dilakukan dengan cepat karena selain merugikan negara, langkah ini juga sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan lingkungan.

“Jangan sampai kekayaan negara hilang diambil oknum tidak bertanggung jawab. Danau Tondano adalah kekayaan negara yang harus dijaga jangan sampai didapati kerugian negara di dalamnya,” Ujar Wahyudi.

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2021, Danau Tondano merupakan 1 dari 15 danau prioritas yang harus diselematkan karena memiliki nilai sosial-ekonomi besar dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karenanya, perlu penanganan yang komprehensif dan lintas sektoral untuk dapat bersama-sama memecahkan permasalahan yang terjadi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

Upaya penyelamatan Danau Tondano sejalan dengan fungsi koordinasi dan supervisi di dalam UU KPK. Fokusnya ialah melakukan kegiatan upaya penyelamatan kerugian keuangan atau kekayaan negara. Dalam konteks ini, KPK melakukan upaya pencegahan korupsi yang berpotensi dikuasai atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas danau tersebut.

Concern kami adalah pemulihan dan penertiban agar kekayaan negara terjaga dan tidak dikuasai pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara,” Kata Wahyudi.

Secara administratif, Danau Tondano berada di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Eris, Kakas, Kakas Barat, Ramboken, Tondano Barat, Tondano Selatan, dan Tondano Timur. Saat ini, luas Danau Tondano tercatat 4.719 hektare, panjang 11,05 km, dan luas keliling 37,77 km.

Danau Tondano merupakan sumber pembangkit listrik tenaga air, sumber perikanan, sumber air minum, dan irigasi bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa serta Sulawesi Utara. Tentunya, jika dikelola dengan baik, Danau Tondano juga bisa dikembangkan sebagai objek wisata kelas dunia seperti danau lainnya di Indonesia.

Kepala Balai Besar Wisata Sungai Sulawesi I Komang Sudana menyampaikan apresiasi kepada KPK karena turut membantu menyelesaikan persoalan di Danau Tondano. Selain melakukan pendampingan, KPK juga aktif melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti ke Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah Minahasa Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pendekatan KPK ini membuat persoalan-persoalan di lapangan ada solusi dan tindak lanjutnya,” Tutup Komang. [BHM-KPK RI]

Pos terkait