KPK Dorong Penguatan Sistem Merit ASN

Foto Dokumentasi
Bahkan, Maruli menuturkan berdasarkan hasil SPI Tahun 2022, selain suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan adanya risiko gratifikasi dan pungli dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi pegawai, serta masih adanya risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM pada Majamen ASN.

“KPK masih fokus tiga hal, tata kelola barang dan jasa, perizinan, dan pencegahan jual beli jabatan. Soalnya ini yang paling marak di Indonesia. Kasus ini juga cukup banyak menarik perhatian contohnya seperti di Klaten, Pemalang, Nganjuk, lalu di Tanjung Balai, Sumatera Utara,” kata Maruli.

Bacaan Lainnya

Sehingga mulai 2023 ini, KPK berkolaborasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara untuk pencegahan praktik suap di lingkup ASN dengan memperkuat sistem merit yang sudah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Maruli menambahkan sistem merit ini akan diimplementasikan lebih lanjut melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) agar ASN, khususnya pemerintah daerah, memiliki rambu pencegahan korupsi yang lebih terukur.

“Memang belum ada metode yang bisa secara langsung mencegah korupsi jual beli jabatan karena perlu prasyarat kelembagaan, prasyarat sistem informasi, dan juga regulasi. Nah, sistem merit ini upaya untuk memperkuat kelembagaannya, terutama transparansi, akuntabilitas, untuk pengisian jabatan, mutasi, serta rotasi agar kasus korupsi tidak lagi terjadi,” jelas Maruli.

Sistem merit sendiri merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. Di Indonesia, sistem merit secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem merit juga menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sebagai penutup, Maruli menyampaikan bahwa penerapan sistem merit diharapkan tidak hanya dilakukan dalam rangka penilaian oleh Komisi ASN tapi juga untuk menutup celah-celah terjadinya korupsi. Pasalnya, ASN semakin disorot masyarakat sehingga harus bersikap profesional dan semakin optimal dalam melayani masyarakat serta menunjukan sikap hidup sederhana yang berintegritas.

Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Sistem Merit Dalam Rangka Mencegah Korupsi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho, yang menyambut baik acara ini.

Arief menuturkan hasil penilaian sistem merit dari Komisi ASN untuk Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 termasuk dalam kategori Sangat Baik dengan capaian sebesar 333,5, dan Pemprov Sumatera Utara berjanji untuk terus berkomitmen melakukan perbaikan khususnya dalam pencegahan korupsi.

“Harapannya penerapan sistem merit yang dilakukan dapat menjadikan ASN memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang cepat dan kreatif. Sehingga ASN lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menjadi roda penggerak pembangunan khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” tutur Arief.

Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, Anggota KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin, dan sejumlah Sekretaris Daerah dan Inspektur yang mewakili bupati atau walikota di Provinsi Sumatera Utara. [BHM-KPK RI]

Pos terkait