KPK Dorong Perbaikan PBJ di Pemda Sulawesi Tenggara

Foto Ilustrasi

Barometernews.id | Jakarta, – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan perlunya integritas penyelenggara Negara dalam pengadaan barang atau jasa di jajaran Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra). “Suap yang terjadi kebanyakan dalam pengadaan barang atau jasa karena pengadaan barang dan jasa ini sudah terkontaminasi dari awal, dimulai dari pencalonan pilkada. Perlu pengawasan dan integritas untuk itu,” Sebut Nawawi.

Pernyataan itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara Tahun 2022 yang diselenggarakan hari ini (23/03) di Hotel Claro, Kendari secara offline dan online.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Nawawi memaparkan bahwa berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang atau jasa di Pemda Sultra mendapat skor 24,7% dengan rincian 22,3% responden menyebut proses pemenang vendor sudah diatur di jajaran pemerintahan kabupaten, kota dan Provinsi Sultra. Selain itu, adanya nepotisme dalam pengadaan barang atau jasa dengan skor 32,7 %, adanya gratifikasi dalam pengadaan barang atau jasa dengan skor 23,8 %. Kemudian 36% responden menyebut kualitas barang atau jasa rendah dan 27,2% respondet menilai hasil pengadaan barang atau jasa tidak bermanfaat.

“Dalam survei tersebut dengan responden baik internal maupun eksternal cukup menjadi perhatian Pemda untuk kedepannya sehingga dalam proses pengadaan barang atau jasa pun dapat berjalan sebagaimana mestinya,” Jelas Nawawi.

Nawawi menuturkan, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari 8 area intervensi yang dilakukan KPK melalui kedeputian koordinasi dan supervisi sebagai upaya pembentukan pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dan bebas korupsi.

“Perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan pengelolaan dana desa jadi cakupan intervensi KPK. Sehingga kegiatan supervisi yang dilakukan KPK dalam koridor Korsupgah adalah wujud KPK sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam upaya pembangunan daerahnya,” Papar Nawawi.

Rapat koordinasi yang diikuti oleh para bupati, walikota, sekretaris daerah, inspektur dan kepala biro pengadaan barang atau jasa di lingkungan Sulawesi Tenggara, juga diikuti oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas.

Selain itu terdapat 3 hal yang jadi sorotan Nawawi untuk segera dibenahi Pemda Sultra, yaitu MCP (Monitoring Center for Prevention)  Sulteng yang mengalami penurunan, capaian dan hasil SPI jajaran Pemerintah di Sultra dan kepatuhan penyampaian LHKPN bagi pejabat Sultra yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN.

“Agar masing-masing pemerintah di Sultra bisa memperhatikan dan membenahi capaian MCP dan SPI yang lebih baik kedepannya. Mengenai kepatuhan penyampaian LHKPN bagi para pejabat yang telah ditetapkan, agar tepat waktu dan penuh kejujuran dalam mengisi substasi harta yang dilaporkan,” Pungkasnya.

MCP Pemda Sultra sejak 2018 mengalami peningkatan hingga 2020. Namun tahun 2021 MCP Sultra mengalami penurunan yaitu 59% dari rata-rata MCP nasional 71%. Dari 18 instansi pemerintah kota, kabupaten dan pemda di Sultra, hanya Kota Kendari dan Pemda Bombana yang mengalami peningkatan yaitu Kendari 91,71% dan Bombana 90,85%. [BHM – KPK RI]

Pos terkait