KPK Dorong Percepatan Program Penurunan Stunting oleh Pemda

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Dukungan Informasi Program Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam supervisi dan identifikasi untuk mencegah risiko korupsi dalam program tersebut.

Rapat yang digelar secara virtual tersebut dihadiri oleh Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama, Plh. Direktur Korsup Wilayah IV KPK Jarot Faizal, Direktur Korsup Wilayah V KPK Budi Waluya, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Pembangunan Manusia Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Subandi, serta Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan Setwapres Abdul Mu’is.

Bacaan Lainnya

Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Salah satu fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting. Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.

Saat membuka rapat, Bahtiar mengatakan bahwa Tim KPK mengidentifikasi beberapa potensi risiko korupsi dalam program pencegahan stunting pada tahun 2022 ini. Yaitu pada pengadaan, distribusi, dan pelaksanaan intervensi percepatan penurunan program stunting, serta dalam identifikasi ketepatan sasaran penerima program (pendataan, distribusi, dan evaluasi).

“Potensi risiko korupsi juga muncul berupa indikasi kegiatan fiktif baik di level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kelurahan/desa. Lalu pada duplikasi anggaran dalam percepatan program stunting,” Kata Bahtiar.

Suprayoga merinci anggaran stunting tiap tahunnya, yakni sejak 2018 sebesar Rp24 triliun, lalu menjadi Rp29 triliun pada 2019, Rp39,8 triliun pada 2020, dan Rp35,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran sebesar itu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas stunting.

Selanjutnya, Subandi Sardjoko mengakui jika anggaran percepatan penurunan stunting ini sangat besar dan perlu untuk diawasi sehingga benar-benar sampai ke masyarakat.  “Kami perlu kerja sama dengan KPK karena alokasi dana besar dan sasaran lokasinya luas. Kami berharap alokasi ini tepat sasaran,” Kata Subandi.

Dalam diskusi yang berlangsung, KPK mempertanyakan masih ada sejumlah provinsi yang tingkat prevalensi stunting-nya di atas 30%, apakah ada strategi khusus untuk mempercepat penurunan stunting di sana. Pasalnya, untuk mencapai target 14% tinggal 2 tahun lagi yaitu hingga tahun 2024.

Suprayoga pun mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan langsung adanya perhatian khusus bagi 7 provinsi, yang tingkat prevalensi stuntingnya masih tinggi. Yaitu NTT, Sulbar, Aceh, NTB, Sultra, Kalsel, dan Kalbar.

“Upaya percepatan di sana harus lebih istimewa, lebih extraordinary. Ada juga 5 provinsi yang jumlah stuntingnya besar, karena penduduknya padat. Yaitu Jabar, Jateng, Jatim, Banten, dan Sumut. Jadi 12 provinsi itu yang perlu diberi penekanan khusus pada 2022 hingga 2024,” Paparnya.

Menurut studi Bank Dunia, program percepatan penanganan stunting menjadi penting karena dampak stunting dan kekurangan gizi akan berakibat pada pengurangan sedikitnya 3% Produk Domestik Bruto (PDB) di suatu negara. Dalam pernyataannya pada 14 Desember 2021, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan bahwa diperlukan investasi pada program gizi yang dapat memberikan keuntungan berpuluh kali lipat di masa yang akan datang. Apalagi Indonesia sedang berupaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yang dapat tercapai apabila Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. [BHM – KPK RI]

Pos terkait