KPK Dukung Penguatan Peran DPR untuk Legislasi Antikorupsi

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung peningkatan peran DPR dalam menyusun legislasi yang memperkuat antikorupsi. Karena peran penting parlemen dalam menghasilkan undang-undang untuk memerangi korupsi sejalan dengan rekomendasi UNCAC (UN Conventions against Corruption).

Hal ini disampaikan Mochamad Hadiyana, Deputi bidang Informasi dan Data (INDA) KPK dalam seminar secara daring bertema The UN General Assembly Special Session against corruption (UNGASS) 2021: What role are there for parliamentarians? (09/02).

Bacaan Lainnya

Seminar ini merupakan kolaborasi antara South East Asia Parliamentarians against Corruption (SEAPAC) dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang dihadiri anggota SEAPAC dari 10 negara ASEAN dan Timor Leste.

Sebagai panelis, Hadiyana menyebut Indonesia sudah menjalani dua kali putaran review implementasi UNCAC dengan 4 fokus utama, yaitu pencegahan, pemidanaan, kerjasama internasional dan pemulihan aset. Kedua putaran review ini telah menghasilkan 53 rekomendasi untuk Indonesia, dimana 2 rekomendasi diputuskan untuk tidak dipenuhi karena tidak sejalan dengan hukum domestik, 7 rekomendasi sudah terpenuhi, 19 rekomendasi sebagian terpenuhi dan 25 rekomendasi belum dapat dipenuhi.

“KPK menyampaikan bahwa Revisi UU Tipikor, Revisi UU MLA, KUHP, Revisi UU Ekstradisi, penyusunan UU Pengadaan Barang dan Jasa, Penyusunan UU Perampasan Aset, merupakan beberapa kewajiban Indonesia yang sejalan dengan rekomendasi UNCAC,” Jelas Hadiyana.

Lebih lanjut menurut Hadiyana, UNGASS dapat menjadi momentum untuk meningkatkan peran parlemen yang sangat penting dalam menyusun legislasi yang memperkuat antikorupsi, sehingga sejalan dengan kewajiban yang diatur dalam Konvensi.

Seminar ini sendiri dibuka oleh Dr. Fadli Zon MP, selaku ketua SEAPAC; dan menghadirkan pembicara H.E. Ahmad Bin Abdulla bin Zaid Al-Mahmoud MP, ketua GOPAC (Speaker, Qatar Shura Council) dan H.E. Dr. (H.C.) Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. Ketiga menyampaikan perlunya parlemen untuk berkomitmen dan mendukung penuh upaya antikorupsi di negara masing-masing.

SEAPAC merupakan aliansi dari anggota parlemen di negara Asia Tenggara yang berkomitmen untuk mendukung gerakan antikorupsi, nilai-nilai integritas dan bertujuan untuk memaksimalkan fungsi parlemen sejalan dengan komitmen tersebut. [BHM – KPK RI]

Pos terkait