KPK Lantik 43 Pegawai Jabatan Fungsional Baru

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik pegawai pada jabatan fungsional baru, Kamis (19/5), bertempat di Gedung Juang Merah Putih KPK. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dengan dihadiri sejumlah Pejabat struktural lainnya.

Cahya mengucapkan selamat kepada 43 orang ASN KPK yang yang terdiri dari Pejabat Fungsional Asesor SDM Aparatur, Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Auditor, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN.

Bacaan Lainnya

“Semoga saudara sekalian mampu untuk mengemban amanah dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Ujar Cahya.

Cahya mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional termasuk dalam jabatan karier, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional yang pada hari ini telah dilantik agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Jelas Cahya.

Cahya berharap, dengan dilantiknya 43 orang sebagai Pejabat Fungsional, dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada unit kerja masing-masing di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut dijelaskan Cahya sebagai bentuk cerminan dari Core Values ASN yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo yaitu BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Kemudian dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Insan KPK, hendaklah juga berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.

Menutup sambutannya, Cahya menyampaikan kepada para Pejabat Fungsional untuk segera menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semoga dapat menambah motivasi untuk membangun serta memberikan manfaat dan kontribusi yang baik bagi organisasi. [BHM – KPK RI]

Pos terkait