Sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” Ujar Ali.
Tersangka MM diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK meminta Tersangka MM untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. KPK juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. Agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” Tutup Ali.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198,
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
Ali Fikri – 085216075917