KPK Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Berintegritas Pada Mahasiswa

Foto Dokumentasi
Dalam sambutannya, Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Widyatma Rini Susanti menyampaikan kunjungan ini menjadi bagian dari kegiatan rutin di program studinya. “Kegiatan ini menjadi bagian dari kurikulum kami untuk mengantar mahasiswa mengenal langsung dunia kerja. Mudah-mudahan apa yang disampaikan narasumber KPK bisa kami terapkan di masa depan,” katanya.

Saat sharing session dimulai, Ibnusoim menyebut bahwa Biro Keuangan KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengacu pada Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan tata Kerja KPK. “Biro Keuangan KPK melakukan koordinasi penyusunan anggaran, pelaksanaan kebijakan perbendaharaan dan pelaksanaan kebijakan anggaran,” ujarnya di depan 81 peserta.

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan implementasi tugas dan fungsi itu adalah pelaksanaan verifikasi surat perintah membayar, akuntansi penggunaan anggaran, dan penyusunan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Biro keuangan KPK juga melakukan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan atau sewaktu-waktu dengan kebutuhan.

“Jadi siklus pengelolaan keuangan negara itu pada setiap tahun anggaran, kami akan melaksanakan tiga hal sekaligus yaitu perencanaan tahun anggaran 2023 dan satu tahun kedepan yaitu 2024, pelaksanaan anggaran 2023 beserta evaluasi tahun berjalan, dan pertanggungjawaban dan evaluasi tahun anggaran 2022,” ucap Ibnusoim.

Sementara itu, Spesialis Biro Keuangan KPK Riyan Nur Ramadhan menyebut, akuntansi di KPK juga berfungsi terkait dengan hal pelaporan keuangan negara. Namun dia berpesan kepada peserta mahasiswa bahwa ada hal yang perlu diperhatikan sebagai seorang akuntan, “yang perlu diperhatikan adalah tidak semua aplikasi itu benar. Nah fungsi dari seorang akuntan tidak hanya memakai aplikasi akuntansi, tapi juga kalau sistemnya salah, kita harus juga bisa memperbaiki sistem yang sudah ada itu.

Lebih lanjut Riyan menyampaikan pengawasan keuangan KPK secara internal dilakukan oleh Inspektorat KPK dan secara eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia kembali mengingatkan pentingnya seorang akuntan melakukan kendali pribadi.

“Tidak mungkin ada temuan dari BPK atau dari inspektorat, kalau kita tahu apa yang kita kerjakan. Kalau kita tahu bahwa yang kita hasilkan ini benar. Kita seharusnya tidak berhenti ketika sudah balance akuntansinya, sudah canggih aplikasi keuangannya, tapi kita harus memahami pengetahuan lain yang artinya tidak berhenti belajar. Jadi di akuntansi itu banyak printilan kecil yang tidak ada hubungannya dengan akuntansi, tapi kita harus tahu resikonya. Kalau kita bisa mengatur dan bisa mengendalikannya, BPK atau pengawas lainnya tidak akan jadi persoalan bagi kita,” tutup Riyan. [BHM – KPK RI]

Pos terkait