KPK Tangkap Tangan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung

Foto Ilustrasi
Kegiatan tangkap tangan berlangsung pada Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, dimana Tim KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. KPK selanjutnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu KRM Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024; HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung; MB Ketua Senat Universitas Lampung; dan AD pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama. Tersangka KRM di Rutan pada gedung Merah Putih, serta HY dan MB di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai tanggal 20 Agustus s.d 8 September 2022. Kemudian Tersangka AD penahanannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus s.d 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini KRM diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Yakni dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa. Dimana apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM. Besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran Rp100 juta s.d Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Mualimin selaku dosen selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD selaku keluarga peserta Simanila yang telah dinyatakan lulus atas bantuan KRM di salah satu tempat di Lampung. Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM. Dimana juga diduga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatannya Tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan Tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas. Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.

KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa. Namun untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri. [BHM-KPK RI]

Pos terkait