KPK Tingkatkan Pengawasan Profesi Hukum pada TPPU

Foto Ilustrasi
Sebelum terselenggaranya kegiatan tersebut, KPK menggelar kegiatan webinar bertajuk “peran profesi hukum dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) uang hasil korupsi”, Selasa (20/9).  Kegiatan ini KPK lakukan dengan tujuan untuk mengingatkan dan mencegah para profesional hukum sebagai pihak kunci dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan TPPU.Sebagai chair penyelenggara pertemuan, KPK akan menyampaikan update, informasi, serta hasil akhir dari kegiatan G20 ACWG berlangsung selama tiga putaran. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK Kartika Handaruningrum.“Pada puncak pelaksanaan G20 yang akan dilaksanakan pada bulan November 2022, dimana para pemimpin dunia dari negara-negara ekonomi terbesar akan berkumpul. Guna mendukung prioritas Presidensi Indonesia tersebut, KPK kemudian mengusung empat isu prioritas untuk mendorong Indonesia dalam pelaksanaan G20 ACWG Tahun 2022,” ungkap Kartika.

Kartika menjelaskan, empat isu prioritas akan menjadi dokumen akhir Presidensi Indonesia pada isu antikorupsi yang diharapkan dapat mendukung pemulihan global. Jika keempat isu tidak dapat terlaksana karena terbatasnya sumber daya dan kondisi global, maka bisa terjadi penurunan roda perekonomian dunia (tendensi ke arah resesi).

Bacaan Lainnya

“Menghindari hal buruk itu, melalui G20 ACWG putaran ke-3 nanti kita harus bersama-sama memastikan agar tidak ada lagi celah dan ruang untuk seseorang melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan anggaran, bersama kita tingkatkan good governance dan akuntabilitas. Hal itu dilakukan jika kita semua ingin pulih bersama dan bangkit lebih kuat,” harap Kartika.

Oleh karenanya, sebagai negara penyelenggara, Indonesia telah mengangkat isu yang dihubungkan dengan beberapa hal sehingga menjadi satu kesatuan. Salah satunya dengan meminta semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bersama-sama untuk memberantas korupsi, bersama terlibat dalam upaya pencegahan, dan menjadi bagian dari pemulihan ekonomi.

Keempat isu prioritas diantaranya, isu pertama terkait peningkatan peran audit untuk pemberantasan korupsi yang didukung oleh seluruh negara G20. Semua negara sepakat, lembaga audit memiliki peran sentral pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Isu kedua partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, melalui isu tersebut Indonesia ingin meningkatkan partisipasi publik dan pemberantasan korupsi, serta pentingnya pendidikan antikorupsi. Untuk itu, Indonesia mendorong adanya kompendium berupa kumpulan praktik baik mengenai partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi.

Isu ketiga mengenai mitigasi korupsi di sektor energi terbarukan, sebagai isu pertama kali dibahas pada ACWG. Pada isu tersebut, Indonesia akan menyusun dokumen background note on mitigating corruption risk in renewable energy.

Isu keempat mengenai prioritas yang melatarbelakangi terselenggaranya webinar, yaitu mengenai kerangka hukum dan supervisi profesi hukum dalam pencegahan korupsi dan pencucian uang. Melalui Isu tersebut, KPK menyusun compendium of supervisory measures and regulatory framework for legal professionals to mitigate corruption-related money laundering risks.

Kompendium tersebut menjadi kumpulan praktik, baik mengenai pengaturan dan pengawasan profesi hukum di negara-negara G20 dalam rangka mitigasi keterlibatan profesi dalam pencucian uang hasil korupsi. Karena perannya bisa membantu pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

“Oleh karenanya, jasa profesi hukum bisa dimanfaatkan dalam suatu kejahatan pencucian uang yang bisa terjadi dengan sadar maupun tidak sadar oleh para profesional hukum,” jelas Kartika. Melalui G20 ACWG ini, KPK berharap akan dapat memberikan hasil nyata untuk rakyat Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada kesempatan itu, hadir juga secara daring Wakil Majelis Pengawas Pusat Notaris, Kementerian Hukum dan HAM Winanto Wiryomartani, Ikatan Notaris Indonesia Taufik, dan Praktisi Hukum dan Pegiat Antikorupsi Nurkholis Hidayat. [BHM-KPK RI]

Pos terkait