Barometernews.id | Pasbar, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) laksanakan sosialisasi Syarat Calon dan Persyaratan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Tahun 2020, yang berlangsung di Aula Hotel Guchi, Simpang Empat Pasbar Sumbar, Sabtu (22/08).
Terlihat juga hadir Ketua Devisi Hukum KPU Provinsi Sumbar, Izwaryani, Forkopimda, dan sejumlah OPD, termasuk perwakilan dari Partai Politik, Bawaslu Pasbar dan Insan Pers Pasbar serta undangan lainnya.
Usai acara Ketua KPU Pasbar, Alharis kepada Insan Pers yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Pasbar mengatakan, bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasbar, baik itu dari Partai Politik (Parpol) atau Perseorangan agar dapat mendaftar ke KPU pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang.
Menurut Alharis sebelum tahapan demi tahapan termasuk tahapan syarat dukungan verifikasi administrasi dan faktual pasangan calon dari perseorangan dilaksanakan, ada suatu hal penting yang juga harus disampaikan yakni sesuai dengan hasil koordinasi serta permintaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di tanggal 04 September 2020 tersebut harus terlebih dahulu melakukan test swab mandiri.
“Sehubungan saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid 19, maka berdasarkan informasi resmi dari hasil koordinasi kita bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Povinsi Sumatera Barat (Sumbar), test swab sangat penting bagi para Paslon, dan hal ini juga sesuai dengan aturan yang terkandung di dalam PKPU nomor 6 Tahun 2020,” Terang Alharis.
Selain test swab mandiri, para paslon juga harus mengikuti beberapa tahapan test untuk kesehatan, yakni test kesehatan fisik, bebas dari narkoba dan test psikologi.
Test kesehatan tersebut akan dilakukan oleh tim kesehatan dari IDI, Badan Narkotika Basional (BNN) dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia (HIMPSI).
“Setiap Paslon akan diperiksa oleh satu tim kesehatan yang ditunjuk, bila di Pasbar misalnya, kemungkinan akan ada lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar, maka akan ada lima tim kesehatan,” Terang Alharis.
Saat Paslon akan melakukan pendaftaran nanti ke KPU pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang, maka untuk mengantisipasi mobilisasi para pendukung dari masing-masing pasangan calon, KPU Pasbar akan menyurati semua paslon Bupati dan Wakil Bupati terkait protokoler Covid-19. Khususnya tentang pengerahan masa akan ada arahan dan intruksikan agar para pendukung Paslon untuk dapat mengikuti protokol Covid-19 nantinya.
( Catatan Red ) :
Jadwal PILKADA Sumbar
- Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4 -6 September 2020
- Verifikasi Persyaratan Pencalonan tanggal 4 – 22 September 2020
- Penetapan Pasangan Calon tanggal 23 September 2020
- Pengundian Nomor Urut Paslon tanggal 24 September 2020
- Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa tanggal 23 September – 9 November 2020
- Kampanye Pasangan Calon tanggal 26 September – 5 Desember 2020
- Masa Tenang dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye tanggal 6-8 Desember 2020
- Pemilihan/Pencoblosan tanggal 9 Desember 2020
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Suara tanggal 9-26 Desember 2020
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih
[Zoelnasti]