KPU Pasbar Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Syarat Calon Perseorangan

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Pasbar, – Bertempat di Hotel Guci Simpang Empat Pasbar, KPU Pasbar melaksanakan Sosialisasi mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan untuk Masyarakat Umum, Selasa (21/01).

Menurut Ketua KPU Pasbar, Alharis pada sambutannya mengatakan bahwa dasar kegiatan dilaksanakannya Sosialisasi ini adalah UU no. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Penerintah Pengganti  Undang-undang Nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota dan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  juga Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan  Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati,  dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Foto Dokumentasi

Serta sesuai juga dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah,  terakhir dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019, sedangkan pendanaan sesuai  dengan Dana Hibah APBD KPU Kabupaten Pasbar tahun 2020, juga terlaksana berdasarkan hasil Rapat Pleno Rutin KPU Pasbar pada tanggal 2 Desember 2019 yang lalu, demikian juga diperkuat dengan Nota Dinas nomor 07/PL.02.2-ND/1312/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2020.

Dikatakan Alharis bahwa maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar  mekanisme penyerahan syarat dukungan calon perseorangan  diketahui oleh masyarakat umum juga tersampaikannya aturan tentang mekanisme penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan serentak 2020.

Foto Dokumentasi

KPU Pasbar menghadirkan salah seorang anggota KPU Provinsi Sumbar, yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Izwaryani sebagai narasumber.

Sedangkan peserta untuk tahap ini hanya mengundang sebanyak 60 orang,  yang terdiri dari Forkopimda Kabupaten Pasbar, Bawaslu Pasbar,  Parpol peserta Pemilu 2019, OKP/LSM, Organisasi Kemahasiswaan, Ormas dan Tim dari bakal calon Perseorangan serta Insan Pers.

Demikian yang disampaikan Alharis dihadapan Bupati Pasbar, dalam hal ini diwakili oleh Kabag Kesbangpol, Herlina Sahputri, Kapolres Pasbar,  AKBP Fery Herlambang, S. I. K. serta undangan lainnya.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Ketua KPU Pasbar berharap agar seluruh peserta khususnya media dapat memahami tahapan pilkada terutama tahapan pencalonan dari jalur perseorangan yang biasa kita sebut Jalur Independen. [Red/YN]

Pos terkait