Barometernews.id | Aceh Besar, – Penyuluh Agama Non PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Krueng Barona Jaya (KBJ), Kabupaten Aceh Besar mengadakan rapat Jumaatan, Kamis (20/02).
Rapat dihadiri seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS yang dipimpin oleh Penyuluh Fungsional, Drs. Muhammad Matsyah.
Rapat hari ini tindak lanjut kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan pada Selasa 18 Februari 2020 oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Aceh Besar, di Lampeuenerut.
Rapat membahas program penyuluhan dan dengar pendapat terkait kegiatan di lapangan.
Selain itu, Penyuluh Fungsional menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berlaku sejak 2 Januari 2020 s.d 31 Desember 2024.
Setelah masa satu tahun penyuluh akan dievaluasi kinernyanya. Jika tidak memenuhi kriteria saat evaluasi maka akan ditindak lanjut.
“Walaupun SK berlaku selama lima tahun, namun setiap tahun akan dievaluasi,” sebut Muhammad Matsyah. (Red/Abu Teuming)