Langgar Jam Operasional, Empat Tempat Usaha di Pasar Rebo Ditegur Petugas

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari

Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak lima tempat usaha di wilayah Pasar Rebo dikunjungi Satpol PP Kelurahan Kalisari dalam rangka pengecekan protokol kesehatan pada Senin (20/09) malam. Dalam kegiatan ini melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP se-Kecamatan Pasar Rebo, Babinkamtibmas, Bimaspol dan FKDM.

Dari kelima tempat usaha tersebut, empat (warung makan di Jalan Kalisari III dan Jalan Kalisari, kafe di Jalan Raya Gongseng, warung sate di Jalan Raya Bogor) diberikan surat teguran tertulis. Selain itu, satu tempat usaha (restoran cepat saji) diarahkan untuk mengikuti jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan karyawan yang belum divaksin diarahkan untuk mengikuti vaksinasi, sesuai aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Empat tempat usaha di wilayah Kecamatan Pasar Rebo diberikan surat teguran tertulis karena melanggar aturan jam operasional,” Kata Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, selaku pengendali kegiatan tersebut, saat dihubungi oleh Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Selasa (21/09).

Ia berharap, semua tempat usaha wilayah Pasar Rebo dapat mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional selama PPKM Level 3, karena jika melanggar akan diberi peringatan hingga penutupan sementara sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait