Langgar Peraturan PSBB, 7 Rumah Makan Disegel

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan Kecamatan Kramat Jati menyegel tujuh rumah makan yang melanggar Peraturan PSBB di Jalan Mayjen Soetoyo dan Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur. Jum’at, (25/09)

Tujuh rumah makan tersebut disegel selama 3×24 jam karena memberikan pelayanan makan di tempat (Dine In) serta melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Bacaan Lainnya

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, Sebelum disegel, rumah makan yang ada di kawasan tersebut telah diperingatkan terlebih dahulu agar mematuhi aturan PSBB dan protokol kesehatan. Penyegelan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat penyegelan pihaknya mengerahkan seratus personel petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Garnisun, dan TNI/Polri.

“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik atau pengelola rumah makan untuk tetap melakukan aturan PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah,” Ucap Camat. [Kominfotik JT/VS]

Pos terkait