Langgar PPKM Darurat, Tempat Makan di Rawa Bunga Kena Sanksi

Foto Dok. Kelurahan Rawa Bunga

Barometernews.id | Jakarta, – Jajaran Kelurahan Rawa Bunga bersama Kecamatan Jatinegara dan TNI/Polri menjalankan penegakkan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), di delapan tempat makan wilayah Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (09/07) malam.

“Kami telah memasang garis polisi, agar kejadian ini tidak terjadi selama PPKM mikro darurat,” Ujar Lurah Rawa Bunga, Agustina, usai dikonfirmasi oleh tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Sabtu,(10/07).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, delapan pemilik usaha telah ditindak untuk dimintai keterangan, lantaran tempat usaha atau tempat makan tersebut masih menyediakan makan di tempat, yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Agustina mengatakan, sebelumnya mereka telah diimbau untuk mematuhi peraturan PPKM mikro darurat, yakni membatasi jam operasional atau tidak sampai malam hari, juga hanya melayani pesanan dibawa pulang.

“Beberapa hari sebelumnya sudah Kami imbau, namun mereka tidak mengindahkan imbauan tersebut, juga berdasarkan aduan warga, maka Kami tindak lanjuti, demi mecegah risikonya kerumunan yang dapat menambah penyebaran Covid-19,” Ujar Agustina.

Ia menyampaikan, kini tempat makan tersebut telah dipasang garis polisi, serta diapasangkan spanduk PPKM mikro darurat, dan pemutusan listrik pada jam malam.

“Agar tidak terjadi lagi, Kami juga berlakukan pemutusan listrik saat malam hari, hingga PPKM darurat selesai,” Jelas Agustina. [Kominfotik JT/AD]

Pos terkait