Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 3 pemilik usaha rumah makan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ciracas, mengikuti Sidang Yustisi di Ruang Aula Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (17/09).
Ketiganya melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-2019 di DKI Jakarta. Sebab, ketiganya menyediakan layanan makan di tempat, sehingga dilakukan Sidang Yustisi dan langsung dikenakan sanksi oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Timur.
Adapun kegiatan ini dipantau langsung oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Ari Sonjaya, Kepala Satpol PP Kota Administasi Jakarta Timur, Budhy Novian, dan Camat Ciracas, Mamad.
“Kita melakukan Sidang Yustisi agar kami tidak mau para pelaku usaha melanggar PSBB. Adapun 3 pelaku usaha warung makan dikenakan sanksi oleh hakim yang menyediakan makan ditempat, jadi tadi ada 1 pemilik usaha yang tidak bisa dibuktikan oleh petugas,” Kata Camat Ciracas, Mamad.
Dalam hasil sidang tersebut, satu pemilik rumah makan tidak dikenakan sanksi karena hanya menggelar meja dan bangku serta tidan ada pelanggan yang sedang makan di tempat. Hal ini berbeda dengan 2 rumah makan lainnya sehingga dikenakan sanksi.
“Tentunya dengan Sidang Yustisi ini harus menjadi pembelajaran untuk para pelaku usaha dalam pelaksanaan PSBB harus mentaati aturan. Jangan lagi melanggar dan harus mempunyai komitmen dan menjadi kewajiban mematuhi aturan protokol kesehatan,” jelasnya.
Mamad menjelaskan, rumah makan masih diperbolehkan buka tetapi hanya menerima layanan pesan antar dan bawa pulang.
“Jadi yang melanggar akan kita lakukan penegakan Sidang Yustisi yang dikenakan denda sesuai aturan, Rp 5-10 juta atau memilih denda kurungan,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]