Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak dua tempat yang terdiri dari kafe dan usaha karaoke di bilangan Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur ditutup paksa oleh petugas gabungan, Sabtu (19/09) malam. Sebab, kedua tempat itu mengabaikan aturan Pemerintah dalam upaya pencegahan mata rantai COVID-19.
Penindakan itu berlangsung pada penutupan usaha karoke di bilangan komplek Era Mas dan kafe di sepanjang Jalan Sentra Primer yang masih melakukan jam operasional.
“Kita tutup selama tiga hari kedepan. Para pengunjung kita kenakan sanksi tegas kerja sosial,” Kata Camat Cakung, Ahmad Salahudin, saat dikonfirmasi, Minggu (20/09).
Tak hanya itu, petugas melanjutkan penindakan pada sekitar wilayah Terminal Bus Terpadu Sentra Timur Pulogebang. Pasalnya, wilayah tersebut menjadi tempat berkerumunnya warga.
“Kami tindak tegas sanksi kerja sosial, mereka selain mengabaikan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). Bahkan kita temukan miras (minuman keras),” Tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Cakung Kompol Satria, menambahkan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan seluruh jajaran Kecamatan Cakung sebagai bentuk kepedulian langsung menegakkan aturan PSBB.
“Masih ditemukan pelanggaran, dan ini tekad kami dalam menjalankan aturan protokol kesehatan,” Ujar Satria.
Hal senada diungkapkan Danramil 06 Cakung Kodim 0505/Jakarta Timur, Kapten Inf. Syaidan, mengatakan, ini merupakan sinergitas tiga pilar bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) wilayah Cakung dalam menegakkan 3M.
“Kita mendukung upaya pencegahan dengan mengantisipasi bahaya virus corona,” Pungkas Syaidan. [Kominfotik JT/AJ]