Langgar PSBB, Restoran Cepat Saji di Tamini Square Diberi Surat Teguran

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti

Barometernews.id | Jakarta, – Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti bersama TNI/Polri memberikan surat teguran kepada tempat usaha makanan dan minuman di Tamini Square, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (01/10).

Erwin selaku Kasatpol PP Kelurahan Pinang Ranti, mengatakan, dalam pengecekan protokol kesehatan di Tamini Square, pihaknya menindak salah satu restoran cepat saji karena melanggar aturan selama masa PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar). Resoran tersebut masih menyediakan bangku dan meja yang memungkinkan konsumen untuk makan di tempat.

Bacaan Lainnya

“Tadi kita berikan surat teguran tertulis, karena masih tersedia bangku dan meja walaupun diikat, hal ini memancing konsumen untuk makan di tempat,” Ujarnya kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Ia menambahkan, jika restoran tersebut masih melanggar peraturan selama PSBB diberlakukan, maka akan disegel selama 3 hari.

Tak hanya itu, pengecekan protokol kesehatan di Tamini Square juga juga dilakukan di tiga restoran lainnya.

“Kita tadi mengecek 4 restoran, 3 lainnya sudah mematuhi protokol kesehatan,” Ungkapnya. [Kominfotik JT/AD]

Pos terkait