Langgar PSBB, Sopir Angkutan Umum Diberi Sanksi Sosial

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Sektor Kecamatan Ciracas menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di DKI Jakarta.

Salah satunya, menyebutkan aturan pembatasan jam operasional angkutan umum hingga pukul 18.00 WIB untuk kelancaran PSBB.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Pehubungan Jakarta Timur Sektor Ciracas, Basuki Rahmat, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan PSBB di sepanjang Jalan Penganten Ali, tepatnya depan kantor Kecamatan Ciracas, Jumat (15/05) malam.

“Terlihat masih banyak angkutan umum yang masih beroprasi di luar jam 18.00. Maka dari itu kita melakukan penindakan untuk angkutan umum yang masih beroprasi,” Ujar Basuki, Sabtu (16/05).

Dalam pengawasan tersebut, sejumlah angkutan umum yang masih beroperasi dan sopir angkutan diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kita lakukan sanksi sosial untuk pelanggar. Kita sanksi menyapu jalan dan diimbau untuk jam operasional sampai jam 18.00 jadi para supir untuk mematuhinya,” Tambahnya.

Dari kegiatan ini, Basuki berharap agar para sopir angkutan umum mengikuti aturan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Saya juga berharap masyarakat selalu memakai masker saat keluar rumah agar tetap sehat dan tidak tertular virus Covid-19,” Ungkap Basuki. [Kominfotik JT/VS]

Pos terkait