Lanjutan Dugaan Korupsi RSUD Kabupaten Pasbar

Foto Dok. Tersangka saat menuju mobil tahanan

Barometernews.id | Pasbar, – Lanjutan dugaan korupsi RSUD Kabupaten Pasbar tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar dan berdasarkan dari hasil perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek, negara mengalami kerugian  mencapai Rp20 miliar lebih.

Foto Dok. Kajari Pasbar bersama Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel saat memberikan keterangan pers

Seperti yang sudah diberitakan diberbagai media sebelumnya, dimana, pada Jumat (22/7) lalu Kejaksaan Negeri Pasbar telah menetapkan dan menahan dua orang diduga tersangka yakni, Pejabat pembuat komitmen dan penghubung rekanan.

Bacaan Lainnya

Kini Kamis, (28/7) pihak Kejaksaan Negeri Pasbar, Sumbar kembali menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut, namun untuk sementara hanya satu orang dengan inisial (Y) pada Kamis malam yang langsung ditahan.

Y sebelumnya adalah sebagai Pejabat Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara satu orang lagi yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial BS. saat akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan, mengalami shock dan pingsan, hingga yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat untuk penanganan medis dan perawatan lebih lanjut.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi dan Kasi Intel Elianto saat keterangan pers yang disampaikan di Simpang Empat, Kamis (28/7) malam.

“Hari ini kami kembali menetapkan dua orang tersangka yang merupakan Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka,” Terangnya.

Foto Dok. Tersangka saat usai pemeriksaaan

Menurutnya perkara tersebut terungkap dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD Pasbar, berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Diterangkan nya lagi, hari ini empat orang dipanggil sebagai saksi yakni tiga orang Penggunaan Anggaran atau tiga orang mantan direktur RSUD inisial Y, BS dan H serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. namun karena sesuatu hal, yang hadir hanya dua orang yakni Y dan BS.

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka Y dan BS ditetapkan tersangka.

“Satu tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” Terangnya.

Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.

Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minmal 4 tahub dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini,” Tutupnya. [Zoelnasti]

Pos terkait