Barometernews.id | Jakarta, – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur, Jumat (02/10) malam melakukan Operasi Yustisi terhadap tempat hiburan malam, restoran dan kafe yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Duren Sawit.
Kegiatan ini merupakan pengawasan dan penindakan bagi Para pelanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Operasi yang dipimpin oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menelusuri dan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam, restoran atau kafe yang masih melayani makan di tempat. Mulai dari Jalan Raya Kol. Soegiono, Jalan Raya Buaran, Jalan Raya Kali Malang, Jalan Raya Pondok Kelapa Raya, Jalan Taman Malaka Selatan, Jalan Pahlawan Revoluasi, Jalan Inspeksi Kalimalang dan Jalan Radin Inten.
Wali Kota, mengatakan, pemilik tempat usaha yang masih menyediakan layanan makan di tempat diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disegel untuk ditutup selama 3×24 jam.
Adapun tempat usaha yang disegel sebanyak 15 tempat hiburan malam, restoran, dan kafe. Setiap pengunjung yang tertangkap melanggar protokol kesehatan akan langsung dibubarkan, tetapi jika sedang menyantap makanan diberi waktu 1 jam untuk menyelesaikan makanannya.
“Saat kini kita tutup sementara selama 3 hari. Apabila nanti kita tindaklanjuti masih melanggar kalau perlu kita tutup usahanya,” Tegasnya.
Ia menjelaskan, selain tempat makan atau kafe, tempat keramaian dan kerumunan yang dapat menjadi klaster pandemi COVID-19 akan dibubarkan.
“Operasi Yustisi ini untuk mendisiplikan masyarakat, bahwa kita serius dalam menangani COVID-19, karena virus ini ancaman bagi kita semua ketika kita meremehkan protokol kesehatan dan tidak mau disiplin,” Ujarnya. [ID, AR, AN]