Barometernews.id | Jakarta, – Pada masa pandemi COVID-19 ini, DAMRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transportasi darat dan merupakan operator bus dengan armada terbesar di Indonesia, akan tetap melayani penumpang di berbagai trayek. Armada yang digunakan telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check), sementara tenaga pengemudi, pramudi, serta penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan. Layanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut juga akan diterapkan saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Pelanggan yang hendak bepergian bisa menikmati layanan DAMRI di seluruh Indonesia, dengan memesan tiket melalui Aplikasi DAMRI Apps dan kanal penjualan resmi lainnya.
DAMRI melayani berbagai segmen, seperti trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Perintis yang tersebar di seluruh Indonesia.
Trayek angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) antara lain:
Jakarta – Bandung
Jakarta – Surabaya
Tangerang – Surabaya
Jakarta – Wonoboso
Jakarta – Solo
Bogor – Yogyakarta
Bogor – Lampung
Bandung – Lampung
Tasikmalaya – Bengkulu
Jambi – Ponorogo
Malang – Tugumulyo
Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) antara lain:
Bandara Soekarno Hatta – Pelabuhan Merak
Kemang Pratama Bekasi – Stasiun Gambir (melalui Komdak, Jenderal Sudirman, dan Thamrin City)
Botani Square – Stasiun Juanda & Dukuh Atas
Grand Wisata Bekasi – Epicentrum Walk Kuningan – Botani Square – Plaza Senayan
Dipatiukur – Jatinangor, Bandung
Alun-alun Bandung, Kotabaru Parahyangan
Cicaheum – Leuwi Panjang
Jababeka (Jawa Barat Bekasi) – Bandara Internasional Soekarno Hatta
Untuk Angkutan Perintis antara lain:
Padang Pariaman
Masamba – Sabbang – Rongkong
Angkutan tol laut Natuna
Peusangan Siblah Krueng – Bireuen, Aceh
Sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko pandemi COVID-19, DAMRI memastikan setiap perjalanan tetap mengikuti aturan pemerintah sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam kegiatan operasional, DAMRI memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan memastikan pengaturan jaga jarak penumpang di dalam Bus Sehat (physical distancing), memastikan pelanggan dalam keadaan sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), wajib menggunakan masker, pengukuran suhu tubuh dengan batas maksimal 37,3 derajat Celcius, serta mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer sebelum masuk bus.
Konsistensi DAMRI dalam menerapkan protokol kesehatan telah dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.
Selain itu, dalam melakukan aktivitas usaha, DAMRI memberlakukan standar ketat dalam memberikan pelayanan terbaik dengan mengutamakan prinsip 5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi. [Benny PS]