Barometernews.id | Meureudu, Pidie Jaya, – Bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa 31 Januari 2023 kemarin, Bendahara (DM) dan Sekretaris (MJ) Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun 2019 ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Pidie Jaya tahun 2019.
Didalam agenda pemeriksaan Tersangka di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Para Tersangka didampingi Penasehat Hukum Taufik Akbar, S.H, Saidul Fikri, S.H. dan Sayed Akhyar, S.H., M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARUN yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui Kasi Pidsus Andri Herdiansyah, S.H., M.H sesuai dengan pasal 56 KUHAP.
Kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2019 ini bergulir dan dilakukan penyelidikan sejak tahun 2021. Sekitar 40 orang telah diperiksa sebagai Saksi dalam kasus tersebut mulai dari pihak Puskesmas hingga mantan Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun 2019.
Para Tersangka melalui Penasehat Hukumnya Saidul Fikri, S.H. menyampaikan Tersangka akan tetap kooperatif dan akan mengikuti semua proses hukum sampai dengan selesai, dan Saidul Fikri juga menyampaikan didalam proses hukum terhadap Tersangka tetap harus dikedepankan asas praduga tidak bersalah.
Demikian Penasehat Hukum Taufik Akbar,S.H., menyampaikan kepada media ini usai mendampingi pemeriksaan kedua Tersangka di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. [CM/jbm]