Barometernews.id | Pontianak, – Lembaga bantuan hukum (LBH) Kota Pontianak mempertanyakan penyebab kematian Rajinun. Pihaknya mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) atas kebenaran penyebab hilangnya nyawa Rajinun.
“Keluarga korban menyampaikan bahwa penangkapan yang berujung kematian tersebut penuh dengan kejanggalan,” Ujar Suparman, Kuasa Hukum Keluarga Rajinun, Selasa (06/10).
Suparman menyatakan berdasarkan pengakuan keluarga korban, beberapa oknum kepolisian melakukan penangkapan terhadap Rajinun tanpa disertai surat penangkapan pada Rabu (26/08/2020). Penangkapan itu dilakukan di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
“Meskipun keluarga sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Kalbar. Namun setelah dilakukan penangkapan keluarga mendapat kabar bahwa Rajinun meninggal dunia. Jadi keluarga korban saat ini masih penasaran mengapa Rajinun ditangkap atau dibawa polisi dan apa penyebab kematiannya?,” Ungkapnya.
Evi Istri korban menuturkan sepuluh orang mendatangi kediamannya dan mengaku anggota Polda Kalbar meminta informasi keberadaan suaminya. Akibat terdesak, ia pun memberi informasi keberadaan suami yang saat itu sedang berada dikediaman sepupu di Sungai Pinyuh.
“Karena merasa tertekan sepupunya menunjukkan keberadaan almarhum,” Tutur Evi.
Rajinun akhirnya berhasil ditangkap dan digiring langsung menuju Polda Kalbar. Namun keesokan harinya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Rajinun dinyatakan meninggal dunia.
“Kami minta jenazah dipulangkan ke Singkawang. Tapi diantarkan besoknya. Dan mereka minta untuk langsung disholatkan dan dimakamkan. Kami pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk melihat jenazah almarhum tanpa disertai alasan yang jelas,” Jelas Evi.
Keesokan harinya, Evi mengatakan pihak keluarga diminta untuk menandatangani pernyataan penolakan autopsi. Karena merasa janggal, pihak keluarga enggan menandantangani pernyataan itu.
“Karena merasa ada kejanggalan dalam kematian almarhum. Akhirnya kami pihak keluarga didampingi LBH Pontianak mengadukan hal ini kepada Komnas Ham Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” Tukasnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga beserta LBH Kota Pontianak tetap mendesak kebenaran penyebab kematian Rajinun. Sebab kejadian ini dinilai unprosedural. Semestinya polisi dalam melakukan tindakan-tindakan seperti penangkapan, penggeledahan dan penyitaan haruslah menjunjung tinggi HAM.
Hal ini sebagai bentuk dalam memberikan perlindungan sekalipun itu terhadap seorang yang disangka dalam melakukan tindak pidana.
“Kami tetap meminta Polda tegas dalam penyelesaian kasus ini,” Pungkas Evi. [Khot]