Lex Specialis Mengakomodir Pemekaran di Aceh berdasarkan UUPA Nomor 11 Tahun 2006

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Banda Aceh, – Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) CDOB Aceh melakukan rapat koordinasi untuk pertama kali setelah Musda ke II untuk periode 2022 – 2027 di Aula Serba Guna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Kamis (24/02).

Foto Dokumentasi

Rapat di pimpin langsung oleh ketua terpilih Fuadri, S.Si., M.Si di dampingi oleh Sekretaris Muslim Syamsyuddin, S.T., M.AP, rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Pengurus Forkoda beserta utusan perwakilan enam CDOB yang ada di Aceh diantaranya Aceh Raya, Aceh Selatan Jaya (Asja), Selaut Besar, Aceh Malaka dan Kota Meulaboh. Selain itu, rapat koordinasi ini juga turut hadir Ketua Dewan Pembina CDOB Aceh H. Fachrul Razi, S.IP., M.IP, Ketua Dewan Pertimbangan H.M. Dahlan Sulaiman, SE., M.Si dan Ketua Dewan Pakar Prof. Dr. Ir. Mariana, M.Si.

Bacaan Lainnya

Ketua Forkoda terpilih Fuadri bersama Sekretaris Muslim Syamsyuddin yang keduanya Anggota DPRA saat ini akan mengupayakan segera terbentuk Pansus DPRA terkait proses Penyusunan Qanun tentang Pemekaran Kabupaten dan Kota. Rapat yang berlangsung penuh keakraban ini juga merekomendasi hal yang bersifat tehnis mengenai pelantikan pengurus CDOB Aceh Periode 2022 – 2027.

Pelantikan Kepengurusan Forkoda CDOB Aceh akan dilangsungkan pada akhir Maret 2022 bertempat di Anjong Mata, Banda Aceh, kemudian pada malam harinya akan dilangsungkan rapat kerja Forkoda CDOB Aceh dengan mengambil tempat di salah satu hotel di Banda Aceh, dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dan utusan CDOB Kabupaten/Kota dibatasi hanya mengirim sepuluh orang peserta, terkait tehnis pelantikan akan dibahas bersama panitia dalam waktu dekat ini, ujar Muslim Syamsyuddin.

Sementara itu, ketua terpilih menyampaikan pada saat pelantikan nanti Gubernur Aceh  Ir. Nova Iriansyah, MT akan hadir sekaligus melakukan pelantikan, Ketua Umum Forkonas juga akan hadir saat pelantikan sekaligus memberi pengarahan, ujar Fuadri.

Selanjutnya, Ketua Dewan Pembina CDOB Aceh, H. Fachrul Razi, S.IP., M.IP yang juga Ketua Komite I DPD RI, akan memperjuangkan Pemekaran enam CDOB di Aceh sehubungan belum disahkan PP Detada dan Desertada sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 akan diupayakan mencari celah yang ada dalam UU PA No. 11 thn 2006, ditengarai ada pasal pasal dalam UUPA dimaksud yang memungkinkan Pemekaran Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan oleh Gubernur bersama sama dengan DPRA.

Peserta rapat memohon do’a dan dukungan kepada seluruh rakyat Aceh, agar cita- cita yang mulia ini segera terealisasi. [OJR/jbm]

Pos terkait