LMND Aceh: Pilkada Aceh Harus Ikut UUPA

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Eksekutif Wilayah Aceh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND Aceh) melalui ketuanya Martha Beruh dirinya mengatakan kepada awak media, terkait Persoalan Penetapan Pilkada Aceh, Ia mengatakan Penetapan Pilkada untuk Aceh harus mengikuti apa yang sudah di atur dalam  Undang-Undang Pemerintah Aceh atau (UUPA).

Menurut Martha, Aceh adalah daerah istimewa dan memiliki undang undang tersendiri untuk mengatur daerahnya yaitu Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA, berbeda dengan daerah yang lain, terkait Persoalan Pilkada untuk Aceh sudah di Atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Pasal 65 ayat (1), Menyebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Melihat ketidak pastian jadwal Pilkada Aceh saat ini, apakah di lasanakan pada 2022 mengikuti Amanah UUPA, atau ikut dalam Pemilu serentak Pilpres dan Pileg di 2024 dan mengikuti Aturan Pusat, ini perlu di kaji ulang, karena mengapa kita memiliki undang-undang sendiri yang harus di ikuti, Aceh sudah jelas memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan Pilkada di 2022.

Lanjut Martha, dalam kesempatan ini kami meminta Pemerintah Pusat untuk menghargai Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA sebagai Kekususan yang di miliki Aceh, maka dari itu Pilkada Aceh harus mengikuti apa yang sudah di atur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA.

“Jika kita melihat apa yang telah di amanahkan UUPA tersebut Pilkada Aceh harus di lakukan pada tahun 2022, jika tidak artinya sama saja tidak menghargai Kekususan Aceh dan sudah menunda hak demokrasi Rakyat Aceh, Undang Unang Pemerintah Aceh atau UUPA itu di Perjuangkan oleh masyarakat Aceh dengan menumpahkan darah dan semua pihak wajib untuk menghargainya,” Kata Martha [BUKH]

Pos terkait