LMND Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe : Gagalkan Omnibus Law !

Foto : Zul

Barometernews.id | LHOKSEUMAWE,– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara mengajak semua elemen masyarakat untuk gagalkan Omnibus Law, Rabu siang (018/03/2020) di Lhokseumawe.

Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, Iswandi selaku ketua mengatakan, gagalkan Omnibus Law karena Omnibus Law kental dengan kepentingan investor bukan kepentingan Rakyat.

Sambungnya keluarnya kebijakan pemerintah mengenai Rancangan Undang Undang Omnibus Law yang sampai hari ini sedang dibahas dalam DPR membuatrRakyat terutama buruh sampai gerakan rakyatpun dan mahasiswa seluruh Indonesia menjadi geram, karena kebijakan tersebut tidak sedikitpun berpihak kepada rakyat.

Keluarnya regulasi pemerintah mengenai Omnibus Law yang tidak berpihak kepada rakyat ini menunjukan bahwa pemerintah sedang mencoba menghilangkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena Omnibus Law tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Iswandi mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja melalui Omnibus Law ini harus di gagalkan karena banyak pasal-pasal di dalamnya yang tidak Pro terhadap Buruh pribumi tetapi malah membuka ruang sebesar-besarnya terhadap Tenaga Kerja Asing.

“Seharusnya negara memberi ruang sepenuhnya kepada tenaga kerja peribumi karena masih banyak tenaga kerja kita membutuhkan pekerjaan,” lanjut Iswandi.

Mengenai hal ini Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi ini mengajak seluruh gerakan rakyat, elemen masyarakat dan Mahasiswa untuk sama-sama menggagalkan Omnibus Law, tutupnya. (Red/Zul)

Pos terkait