LSM PMA Menuntut Tanggung Jawab PT. Medco Malaka Imbas Pencemaran Lingkungan

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Banda Aceh, – LSM PMA (Lembaga Pemerhati Migas Aceh ) melalui Juru bicaranya Dedi Lamuri. S.E., M.M  menuntut Tanggung Jawab PT. Medco  Malaka imbas pecemaran lingkungan terkait  insiden keracunan gas di blok A Aceh Timur beberapa hari lalu, perlu perhatian serius semua pihak baik Pemerintahan Aceh,Pemerintah Pusat dan para Penengak Hukum serta para LSM, khususnya LSM yang bergerak di bidang permerhati migas di Aceh dan lingkungan masyarakat Aceh, Jumat (21/05).

Peristiwa keracunan warga di Blok A Aceh Timur berdasarkan hasil data yang kami dapatkan, pencemaran udara yang diakibatkan adanya kebocoran So2, H2s dan Ch4 yang berdampak terhadap keracunan warga di pemukiman Panton Rayek, secara historis dan kronologis, pencemaran lingkungan pertama kali terjadi sejak bulan Mei tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Namun, pada November 2020, terjadi lagi pencemaran udara, dimana masyarakat Kecamatan Indra Makmu dari Gampong Alue Ie Itam, Gampong Seuneubok Cina, serta Gampong Alue Siwah Kecamatan Nurusssalam, mencium bau tidak sedap yang berasal dari PT. Medco Malaka.

Oleh karena itu kami berharap kapada para pengurus pimpinan perusahaan Medco Malaka untuk dapat mempertanggungjawabkan nya dengan baik sehingga masyarakat terbebas dari ancaman pecemaran udara di kemudian hari. Selain itu kami meminta kepada Pemerintah Aceh dan instansi yang berwenang lain untuk menindak lanjuti kasus tersebut sesuai hukum  yang berlaku jangan sampai menutup mata.

Dalam upaya penyelesaian kasus tersebut, kami LSM PMA ( Lembaga pemerhati migas Aceh ) terus memantau dan mengawasi perkembangannya. PT medco harus benar-benar serius menyelasaikannya. Jika tidak kami yang akan meminta perlidungan dimuka hukum terhadap hak-hak warga blok A Aceh Timur. Dimana hak-hak itu telah dilindungi oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami bersifat aktif dalam kasus ini, kami juga akan turun kelapangan untuk melihat kondisi warga blok A Aceh Timur dan mencari informasi-informasi terkini. Selain itu, kami juga akan melakukan pengamatan terhadap lingkungan blok A Aceh Timur untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat maupun daerah dalam rangka penyelesaian kasus pencemaran udara tersebut, ujar juru bicara LSM PMA, Dedi Lamury. [HAS]

Pos terkait