Barometernews.id | Jakarta, – Sebanyak 70 warga Kamal, Jakarta Barat, terkena sanksi. Mereka diberi surat teguran plus membersihkan sampah jalanan dan taman di sekitar pertigaan Jalan Benda Raya dan Jalan Prepedan, Kecamatan Kalideres, Senin pagi, (18/05).
Sanksi kerja sosial diberikan lantaran mereka melanggar Pergub No 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.
Lurah Kamal, Ari Kurnia menjelaskan,70 warga yang terkena sanksi kerja sosial lantaran tidak memakai masker saat di luar rumah. Pelanggarannya tertuang pada pasal 4, Pergub No 41 tahun 2020, tentang pembatasan aktivitas di luar rumah yang mengharuskan setiap orang memakai masker ketika berada di tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB.
70 warga Kamal yang melanggar aturan umumnya para pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. “Alasan mereka tak pakai masker umumnya karena kelupaan. Ada juga yang bilang mau ke suatu tempat, jaraknya dekat. Apapun alasannya, kami tetap memproses pelanggaran pelaksanaan PSBB,” Jelasnya.
Sebelum menjalani kerja sosial, para pelanggar PSBB terlebih dahulu mendatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)/surat teguran. “Setelah itu mereka pakai rompi oranye lalu membersihkan fasilitas umum, seperti jalan dan taman,” Tutur Ari Kurnia.
Pemberian sanksi kerja sosial ini bertujuan agar menimbulkan efek jera sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah. Tetap menjaga jarak dan berprilaku hidup bersih dan sehat.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan masker kain gratis kepada para pelanggar yang telah melakukan sanksi kerja sosial. [Kominfotik JB/Why]