Lurah Pinang Ranti : Toko dan Rumah Makan Sudah Ikuti Aturan PSBB

Foto Dok. Kelurahan Pinang Ranti

Barometernews.id | Jakarta Timur, – Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur mengecek penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) fase kedua yang diperpanjang pada 24 April – 22 Mei 2020. Pengecekan dilakukan di sejumlah jalan seperti Jalan Pondok Gede dan Jalan Pinang Ranti I, Senin (27/4/2020).

Haris Indrianto, selaku Lurah Pinang Ranti, mengatakan PSBB fase kedua di wilayahnya berjalan baik. Misalnya toko dan rumah makan yang sudah menerapkan peraturan PSBB dengan hanya melayani pembelian pesan antar.

Bacaan Lainnya

“Pada siang hari ini cenderung lebih tertib dan disiplin, hal ini dapat dilihat saat dilapangan, toko dan rumah makan hampir semua mengindahkan PSBB ini,” Ujar Haris kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Ia berharap, dalam PSBB kali ini masyarakat mampu menerapkannya dengan baik. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat mengikuti arahan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau Coronavirus Disaese (COVID-19).

“Harapan saya semoga program PSBB kedua ini betul-betul dapat memutus mata rantai COVID-19,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/AD]

Pos terkait