Barometernews.id | Jakarta, – Lurah Pisangan Baru, Tuti Sugihastuti, melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap pengunjung dan pedagang dalam rangka pencegahan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di Pasar Jangkrik, Jalan Pisangan Baru Tengah, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (22/05).
Sidak tersebut mengerahkan 10 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam sidak tersebut masih ditemukan berbagai pelanggaran. Bagi pelanggar, diberikan sanksi tegas dengan kerja sosial hingga penutupan tempat usaha yang tidak dikecualikan masih melanggar aturan PSBB.
Tuti mengatakan, sidak pengawasan PSBB di Pasar Jangkrik tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Sedikitnya, ada dua pengunjung dan tiga pedagang ditindak tegas karena didapati tidak menggunakan masker dengan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lingkungan pasar,” Kata Tuti di lokasi.
Tuti menambahkan, terdapat satu pedagang toko baju diberi peringatan, dilakukan pendataan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan dilakukan penutupan toko sampai masa PSBB fase ketiga berakhir tanggal 4 Juni 2020. Ia pun menegaskan, jika tetap nekat beroperasi maka akan diberi sanksi sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020, yakni denda sebesar Rp5.000.000 – Rp10.000.000.
“Diharapkan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan pedagang. Tujuannya agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB ini untuk kepentingan kesehatan bersama,” Tambahnya.
Sekedar diketahui, Kelurahan Pisangan Baru juga melakukan langkah pencegahan dengan melakukan penutupan portal terhadap tiga akses pintu masuk keluar Pasar Jangkrik. Penutupan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. [Kominfotik JT/AJ]