MAA Aceh Utara Gelar Raker Perdana Tahun 2020, Pemerintah Wajib Gunakan Pakaian Adat

Foto : OR

Barometernews.id | Lhokseumawe, –  Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara melakukan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2020 di Aula MAA Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 10 Ra’jab 1441 H /5 Maret 2020 M.

Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Utara Tgk. M. Amin menyampaikan bahwa Raker MAA akan menjadi agenda tahunan agar terserap aspirasi dari masyarakat untuk direkomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Foto : OR

Raker tahun 2020 ini bertemakan Melalui Raker MAA, Terciptanya Program Kegiatan yang Hebat Menuju Aceh Utara Bermartabat. Tgk. M. Amin juga menyampaikan bahwa Raker kali ini dihadiri oleh 62 peserta yang terdiri dari Pengurus MAA Kabupaten Aceh Utara, Utusan MAA Kecamatan, Akademisi, LSM, Tokoh Pemuda serta Perempuan Adat yang ada di Aceh Utara.

Ketua MAA Kabupaten Aceh Utara Tgk. H. Usman, S.Ag., M.Pd dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakan raker ini adalah untuk memberi dan menerima masukan dari peserta dalam penyusunan Program MAA Kabupaten Aceh Utara ke depan sesuai dengan visi misi MAA serta visi misi Bupati Aceh Utara.

Acara yang berlangsung sehari penuh ini dipandu oleh Ketua Bidang Hukum Adat MAA Kabupaten Aceh yaitu Tgk. Hamdani, S.Ag., MA merekomendasi beberapa poin, diantaranya, Menyarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggunakan pakaian adat dan berbahasa Aceh pada satu hari kerja.

“Menyarankan kepada masyarakat agar selalu menjunjung tinggi adat istiadat Aceh Utara yang islami dalam kehidupan sehari hari menuju Aceh Utara Hebat,” kata Tgk. Hamdani, S.Ag

Lalu menyarankan kepada Lembaga MAA Aceh Utara menginvetarisir keseluruhan adat istiadat Aceh Utara agar mempermudah mitra kerja serta masyarakat dalam mensosialisasikan adat Istiadat yang ada di Bumo Pasee ini, tutup Tgk. Hamdani. (Red/OR)

Pos terkait