Mahasiswa Harapan Bangsa, Mahasiswa Generasi Antikorupsi

Foto Dokumentasi
“Ada tiga peran perguruan tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi dan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat kita. Pertama adalah melakukan edukasi dengan menyelenggarakan pendidikan antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri atau terintegrasi di mata kuliah relevan,” kata Cahya.Selanjutnya, menurut Cahya, perguruan tinggi berperan membangun integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habituasi, keteladanan dan pengalaman integritas. Terakhir perguruan tinggi juga berperan aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tri dharma Perguruan tinggi.

Cahya menuturkan, aplikasi Tridharma perguruan tinggi bisa dilakukan secara nyata dengan pengabdian masyarakat seperti KKN tematik antikorupsi atau KKN terkait pembenahan pelayanan publik. Bisa juga dengan memberi dukungan monitoring dan pemanfaatan teknologi seperti pemantauan pejabat, anggaran, pelayanan publik, audit sosial, berbagi informasi di media sosial dan pengaduan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sementara dari sektor penelitian, perguruan tinggi bisa melakukan kajian atau riset terkait dengan anti korupsi. Membentuk pusat kajian antikorupsi, perbaikan sistem atau tata kelola kampus serta pusat inovasi antikorupsi berupa karya tulis, artikel, riset, FGD dan lain sebagainya,” ucap Cahya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo yang membuka kuliah umum menyebut mahasiswa berperan penting mengawasi jalannya pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Metro. “Pemerintah Kota Metro sedang berupaya menciptakan masyarakat madani dan menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih baik melalui good govenance. Terkait dengan hal itu, mahasiswa berperan penting dalam membantu mewujudkan good governance melalui gerakan-gerakan antikorupsi,” katanya.

Dalam pandangan Bangkit, walau zaman berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa yaitu semangat dan idealisme. “Semangat yang mendasari perbuatannya merubah atas keadaan-keadaan yang dianggap tidak adil dengan kekuatan yang dimilikinya. Berupa semangat dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai kebenaran serta keberanian dalam menentang segala bentuk ketidakadilan. Sehingga mahasiswa menempati posisi yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucap Bangkit.

Namun, upaya mengaplikasikan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan civitas akademika bukan tanpa tantangan. Menurut Cahya, perguruan tinggi tidak lepas dari penyimpangan perilaku integritas atau tindak pidana korupsi. “Pada studi 2018, penyimpangan yang terjadi di perguruan tinggi diantaranya penyimpangan dana beasiswa mahasiswa, penyimpangan penggelapan dan korupsi dana mahasiswa, dana CRS, dana hibah, dana internal, dana penelitian, gratifikasi, jual beli nilai, jual beli ijazah, plagiasi, penjualan aset dan lain sebagainya,” ujar Cahya.

Sementara pada mahasiswa ada bibit perilaku koruptif yang kerap terjadi, namun dianggap umum, diantaranya mencontek, titip absen atau bolos, terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, markup uang buku, penyalahgunaan dana beasiswa.

“Contoh kasus perilaku koruptif adalah 5 oknum aktivis mahasiswa korupsi yang dana bansos Rp.305,5 juta. Makanya tidak heran, saat ini semakin lama usia koruptor semakin muda saja. Banyak yang berusia muda sudah korupsi,” kata Cahya.

Melihat fenomena ini, KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi yang dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Sula pertama adalah penindakan yang dimaksudkan dengan memberi efek jera bagi pelaku korupsi, Sula kedua adalah pencegahan yang mengedepankan perbaikan sistem untuk mencegah terjadinya upaya korupsi dan sula ketiga adalah pendidikan.

“Pendekatan pendidikan ini merupakan upaya mendidik masyarakat agar tak mau korupsi. Membangun karakter, membangun integritas merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi. Pendidikan ini strateginya bahkan dimulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. KPK punya semua modul-modulnya. Ini untuk membangkitkan semangat bahwa dari kecil pun sudah tahu untuk hati-hati dengan korupsi,” ucap Cahya.

Menutup kuliah umum tersebut, Cahya berharap peserta kuliah umum bisa mempraktikkan nilai-nilai antikorupi dalam kegiatan sehari-hari dan mengajak orang lebih banyak lagi untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kita mulai dari diri sendiri dulu hingga nanti bisa kita praktikan untuk lingkungan kecil kita seperti keluarga agar nanti keluarga kita juga menjadi keluarga antikorupsi,” kata Cahya.

Kuliah umum yang merupakan rangkaian dari kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi KPK yang tengah berlangsung di Kota Metro itu juga dihadiri Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dan Rektor Universitas Metro, Lampung Jazim Ahmad. Peserta kuliah umum terdiri dari ratusan mahasiswa dan dosen yang berasal dari 15 perguruan tinggi di Kota Metro. [BHM-KPK RI]

Pos terkait