Majelis Gabungan Audiensi ke Satpol PP, Terkait Tindak Lanjut Penertiban Karaoke dan Warnet

Istimewa/AL/CH

Barometernews.id |Langsa, Majelis Gabungan yang terdiri dari beberapa ormas dan OKP di Kota Langsa datangi Kantor Satpol PP dan WH pertanyakan sejauh mana tindak lanjut penertiban usaha Karaoke dan Warnet yang diduga beroperasi tanpa izin. Rabu (12/02).

Saat audiensinya Kasatpol PP/WH, Maimun Sapta, SE turut didamping Kabid Ops, Reza Ardiansyah dan beberapa anggota Satpol lainnya.

Koordinator Majelis Gabungan, Tgk Zubir saat audiensinya menyebutkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan beberapa pihak termasuk DPRK Langsa (6/11/2019) lalu kemudian bersama sekretaris Satpol PP (15/12/2019) dan Wakil Walikota Langsa (9/01/2020) lalu dirumahnya sekaligus silaturahmi.

Disampaikan Zubir saat audiensinya kepada Kasatpol PP, Rabu (12/02/2020) tadi, pihaknya kecewa karena tidak hadirnya dari pihak Satpol PP saat audiensinya di DPRK Langsa beberapa bulan lalu.

“Kami kecewa, kenapa saat audiensi di gedung Dewan satpol PP tidak mengirimkan utusannya, padahal sudah dihubungi oleh anggota dewan,” pungkas Zubir.

Kemudian, terkait dengan perizinan Kafe yang memiliki hiburan Karaoke dan warnet yang sedang menjamur saat ini, diketahui menurut KP2T Kota Langsa terdapat beberapa yang tidak memiliki izin, kenapa sampai saat ini belum ditertibkan.

“Sementara, sudah ada surat dari Walikota Langsa ke Satpol PP/WH dengan perihal menutup fasilitas Karaoke dan Warnet,” terang Zubir.

Dijelaskannya, disebutkan dalam isi surat tersebut berisi 5 point diantaranya untuk menertibkan Warung/Kafe yang menyediakan fasilitas Karaoke, warnet/PS yang menyimpang atau bertentangan dengan Syari’at Islam, baik terkait perizinan, jam operasional maupun diduga menyediakan fasilitas judi Online, situs porno dan lain-lain.

Atas surat tersebut, Majelis Gabungan meminta penjelasan kepada Kasatpol PP/WH, “sampai saat ini sudah berapa Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan Satpol untuk menegurnya, apa langkahnya, dan upaya apa yang akan dilakukan Satpol PP dengan usaha yang tidak memiliki perizinan?” tanya Zubir tegas.

Menanggapi pertanyaan dari Majelis Gabungan, Kasatpol PP/WH Kota Langsa, Maimun Sapta, SE menyebutkan bahwa dirinya atas nama instansi menjelaskan bahwasanya terkait usaha Karaoke, warnet dan sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari Pemko sudah ditegur.

“Warung kafe yang menyediakan karaoke dan tempat warnet yang tidak memiliki izin sudah ditegur dengan SP1, 2 dan 3,” ujarnya.

Namun apakah mereka sudah mengurus izinnya, pihak kami belum mengetahuinya, “oleh sebab itu, kita akan surati kembali dengan menghimbau untuk buat perizinan, apabila tidak di indahkan sampai peringatan ke 3, maka akan kita segel/tutup,” tegas Maimun.

Pihaknya berterimakasih atas kedatangan Majelis Gabungan untuk menanyakan hal ini, tanpa dorongan kami tidak mampu berbuat lebih jauh.

Saat ini, kata Maimun, kami sudah memesan Pol PP line dan stiker untuk eksekusi penyegelan nanti.

Maimun juga meminta kepada Majelis Gabungan memberikan kepercayaan kepada Satpol untuk bekerja, “beri kami waktu untuk mengerjakan kegiatan ni, saya berjanji akan melaksanakan ini,” tandasnya.

Dalam seminggu mulai dari hari ini, kata Maimun, pihaknya akan menyurati kembali para pengusaha Warnet, Karaoke, Playstation dan sejenisnya untuk membuat perizinan usahanya dan surat tersebut akan kami tembuskan ke Majelis Gabungan.

“Kami akan surati kembali para pengusaha yang tidak memiliki izin dan akan ditembuskan ke Majelis Gabungan,” tukas Kasatpol PP.

Adapun pihak Majelis Gabungan yang hadir diantaranya Pimpinan Anna-Bras, Tgk Muhajir, Majelis Az Zabbidie, Fahmi Al-Mahdaly, Majelis MMR, Haikal Al-Attas, Ketua FPI Langsa, Tgk Faisal, Ketua BMU, Tgk Razali, Majelis Difaek, Maulana Axxas, Ketua BKPRMI, Tgk Zubir, LPI Langsa, TM. Iqbal Ghiffari, Sirul Mubtadin, Tgk Murhaban, Pemuda Muhammadiyah, Raju Syahputra dan Ketua FSI Langsa, Tgk Musdar Armia. (Red/AL/CH)

Pos terkait