Manfaatkan Trotoar dan Bahu Jalan, Pedagang di Jalan Raya Bogor Ditegur

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Rambutan

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas Satpol PP Kelurahan Rambutan menegur pedagang di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Senin (20/07). Kegiatan ini dimulai dari jam 10.00 – 12.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan oleh 20 orang petugas Satpol PP Kelurahan Rambutan dibantu petugas dari Babinsa dan Bimaspol Kelurahan Rambutan.

Bacaan Lainnya

Adapun dari kegiatan ini, didapat 177 pedagang yang ditertibkan. Mulai dari pedagang gerobak, troli, meja, terpal dan peti buah.

Lurah Rambutan, Ikhwan M. Ali, mengatakan, kegiatan ini dilaukan terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, para pedagang ini sudah melanggar aturan karena berjualan di atas trotoar dan berada di bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan.

“Untuk itu kami dari melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, dan tidak menimbulkan kemacetan,” Ujar Ikhwan.

Ia mengimbau agar para pedagang berjualan sesuai dengan aturan dengan pilihan tempat yang telah ditentukan, bukan di atas trotoar atau bahu jalan.

“Kami dari jajaran Kelurahan Rambutan terus melakukan pengawasan pedagang di wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas. Bagi pedagang yang masih bandel akan kami tertibkan sesuai dengan aturan,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]

Pos terkait