“Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda. Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas, tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN, atau mantan pejabat. Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” kata Dian.
Sebelumnya, KPK telah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak, untuk segera mengembalikan aset yang dikuasainya.
OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.
Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda setelah OPD melakukan pendekatan formal dan informal. Sayangnya, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku misalnya, dari 7 kendaraan dinas yang tercatat dikuasai oleh mantan pejabat atau pejabat yang sudah dimutasikan , hanya 1 yang sudah dikembalikan pada OPD.
Sedangkan, data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menunjukkan, setidaknya ada dua kendaraan dinas roda empat yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Begitu juga tercatat pejabat/mantan pejabat Pemrov Maluku yang masih menguasai aset kendaraan dinas antara lain mantan Kadis Pendidikan & Kebudayaan, anggota Dinas Kelautan dan Perikanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan. Padahal Dinas Pertanian Provinsi Maluku telah mengirimkan surat resmi pada pejabat terkait agar segera mengembalikan kendaraan dinas, paling lambat 12 April 20223 kemarin.
Di sisi lain, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian daerah, KPK meminta agar OPD memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Setiap kendaraan dinas yang tercatat tidak boleh dikuasai oleh setiap pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang dimutasi ke tempat lain.
BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan mendorong agar Pemprov menyusun kebijakan yang akan menunda pemberian SK Pensiun dan hak-hak bagi pensiunan jika aset yang dikuasainya belum dikembalikan.
Setiap pemanfaatan kendaraan dinas pada OPD harus dicatatkan dalam bentuk berita acara penggunaan dan akan dilaporkan secara riil kepada BPKAD untuk menimbulkan efek jera. Serta Pemda akan berkoordinasi dengan APH untuk menegakan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah.
Meski demikian, atas inisiatif pengembalian kendaraan dinas tersebut, KPK melihat sudah ada itikad baik dari OPD untuk berbenah dan kesadaran dari mantan pejabat atau pensiunan untuk mengembalikan barang milik Pemda.
“Namun kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta,” jelas Dian.
Efek Domino
Penertiban persoalan penguasaan aset oleh pihak yang tidak semestinya ini dilakukan agar tidak memunculkan efek domino di kemudian hari. Sebab jika aset milik Pemprov dikuasai per seorangan, kendaraan yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan operasinal jadi tidak tersedia.
Ketiadaan kendaraan operasional ini menjadi alasan ketika OPD mengajukan anggaran pengadaan kendaraan dinas yang baru. Akibatnya porsi anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan program yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, menjadi tergerus.
Alhasil, cita-cita untuk menjadikan belanja pemerintah sebagai stimulus bagi pembangunan ekonomi masyarakat, menjadi tidak tercapai.
“Sebenarnya, carut marutnya persoalan pengelolaan kendaraan dinas di Maluku bermula dari faktor tata kelola aset dan integritas dari pejabat pengguna aset. Selama ini seorang pejabat ketika dimutasikan ke dinas atau unit yang lain, kendaraan yang ada dalam penguasaannya juga dibawa serta tanpa adanya pencatatan administratif yang baik,” tutur Dian.
Sehingga, Dian melanjutkan, Pemda tidak memiliki database yang akurat untuk memonitor penguasaan aset. OPD tidak memberikan informasi dan data yang real time kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai kuasa pengelola aset Pemda. Alhasil kendaraan dinas sulit dideteksi siapa penggunanya.
Kesalahan tata kelola ini, juga diperparah dengan rendahnya integritas aparat pengguna aset. Data Pemprov menunjukkan sejumlah pensiunan pejabat dan ASN aktif masih menguasai kendaraan dinas.
“Mereka enggan mengembalikan kendaraan tersebut dengan dalih bahwa kendaraan dalam keadaan rusak berat, hilang, kendaraan sudah tidak layak pakai, minta diputihkan dan sebagainya. Bahkan, ada yang secara nyata meminta agar kendaraan tersebut dihibahkan Pemda kepada yang bersangkutan karena jasa-jasanya sebagai mantan pejabat,” tegas Dian.
Di sisi lain, dari laporan masyarakat, KPK juga mendeteksi adanya penggunaan kendaraan untuk semata-mata kepentingan keluarga sang pejabat atau mantan pejabat.
Salah satunya, masyarakat melaporkan adanya sepasang pejabat yang menguasai kendaraan hingga lebih dari 2 unit. Kendaraan tersebut kerap kali berganti nomor plat sebagai kendaraan pribadi untuk dipakai sehari-hari oleh anak sang pejabat.
Untuk itu, KPK mewanti-wanti agar Pemda segera memperbaiki tata kelola aset dan segera melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan aset.
Rapat monitoring dan evaluasi di Maluku ini juga dihadiri oleh Inspektur Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, serta perwakilan seluruh OPD dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon. [BHM-KPK RI]