Barometernews.id | Jakarta Timur, – Sebanyak 20 petugas gabungan Kecamatan Jatinegara berpatroli memberikan teguran kepada para pemilik usaha yang masih beroperasi di masa pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jalan Bekasi Barat Raya, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya.
Camat Jatinegara, Endang Sofyan, mengatakan, teguran diberikan kepada para pemilik usaha dilakukan untuk mentaati Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) di DKI Jakarta dalam menangani Coronavirus Disease (COVID-19).
“Tadi kita memonitoring, memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang tidak masuk pengecualian, untuk mentaati peraturan gubernur pelaksanaan PSBB,” Tandas Endang, Senin (27/4/2020).
Ia berharap agar para pelaku usaha mentaati peraturan PSBB fase kedua yang kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020. [OS]