Masih Ditemukan Pengendara Tak Pakai Masker di Pondok Rangon Saat Masa Transisi

Foto Dok. Sudin Perhubungan Kecamatan Cipayung

Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan Kecamatan Cipayung terus melakukan penindakan bagi 10 pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di masa transisi, Sabtu (06/06). Adapun dalam penindakan di Jalan Raya Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, masih ditemukan sejumlah pengendara yang melanggar aturan PSBB, salah satunya yaitu tidak menggunakan masker.

“Hari ini kita lakukan penindakan sanksi sosial agar setiap pengendara bisa tertib mentaati peraturan pemerintah. Maka dari itu ini bentuk upaya untuk kita mencegah penyebaran mata rantai virus corona ini,” Kata Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Kecamatan Cipayung, Agustang Pelani.

Bacaan Lainnya

Agustang menyampaikan, para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Selanjutnya, pelanggar diberikan masker gratis oleh petugas.

“Di sini kita juga mensosialisasikan untuk para pengendara untuk taat peraturan pemerintah dan dengan adanya kesadaran diri agar pengendara tertib dan bisa menjaga kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19,” Ungkap Agustang. [Kominfotik JT/VS]

Pos terkait