Masih Merebaknya Penyalahgunaan Narkotika, Sat Res Narkoba Pasbar Amankan 3 Orang Pelakunya

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Pasbar, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali berhasil mengamankan tiga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering pada Jumat lalu (08/10/2021) sekitar pukul 13.30 Wib di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru.

Foto Tersangka Ayuang

 

Bacaan Lainnya

Ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, S panggilan Ayuang (43), Wiraswasta, beralamat di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan  Pasaman Kabupaten Pasaman Barat dan FE panggilan Padin (34), Wiraswasta beralamat di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan.Pasaman Kabupaten Pasaman Barat serta AP panggilan Andi (30), Wiraswasta  beralamat Perumahan Yaptip Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Foto Tersangka Padin

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pasaman Baru Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat tepatnya di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru, diduga sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja.

Foto Tersangka Andi

Demikian antara lain disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba Res Pasbar, IPTU Eri Yanto, SH.pada media ini (KopiPagi) di Mako Polres Pasbar Selasa (12/10).

Dijelaskannya, saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru, diduga sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja segera pihaknya melakukan penyelidikan.

 

Foto Barang Bukti

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar,  dari ke tiga tersangka saat kita amankan ditemukan beberapa Barang Bukti seperti, 2 (dua) paket sedang Narkotika golongan I Jenis Ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam,  1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna biru,  1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna bening,  2 (dua) paket kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Redme warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merek i Cherry warna hitam, termasuk Uang tunai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), ” Jelasnya.

Ditambahkannya lagi, karena berawal adanya kecurigaan bahkan kegiatan itu semakin meresahkan masyarakat, akhirnya Jumat (08/10) sekitar pukul 13.30 wib. bertempat di Jorong Pasaman Baru, Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan tiga orang diduga tersangka.

“Ketiga tersangka kami amankan berikut barang bukti guna proses Penyidikan lebih lanjut,” Terangnya.

Atas aksi ketiga tersangka ini, mereka di jerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika. [Zoelnasti]

Pos terkait