Barometernews.id | Maulaboh, – Wakil Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Barat, M.Yunus Bidin, S.H.,M.H. menyampaikan, penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) akan dilaksanakan secara menyeluruh oleh semua perbankan di Provinsi Aceh.
“Prinsip hukum dalam negara hukum tentu tidak memandang siapa sebagai pemilik koorporasi jasa keuangan yang beroperasi di Aceh saat ini, apakah badan hukum publik (milik negara) dan atau badan hukum privat (swasta),” Kata M. Yunus kepada Barometernews.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/02).
Menurut Dosen Ilmu Hukum Fisip Universitas Teuku Umar (UTU) Maulaboh ini, secara hukum semuanya mengikat dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 yang berlaku di Aceh pada saat ini, pengaturan hukum terkait hal tersebut tidak dipisahkan sebagai bagian dari hukum nasional Negara Republik Indonesia dimana Aceh diberikan status hukum (Legal status) lex spesialis (aturan khusus).
“Pemberlakuan sistem hukum tersebut sebagai implementasi pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam setiap aspek kehidupan masyarakat di Aceh dibidang ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), jinayah (hukum pidana), muamalah (hukum perdata), sebagaimana yang ditegaskan dalam undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh,” Kata Yunus yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Tambahnya, Keberadaan Masyarakat Ekonomi Syariat (MES) Kabupaten Aceh Barat yang dilantik pada tanggal 30 Januari 2020 oleh Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Provinsi Aceh H. Aminullah Usman, SE,.MM diharapkan akan terus mensosialisasikan produk hukum qanun tersebut kepada seluruh komponen masyarakat, melalui kegiatan dakwah pada setiap kesempatan, dimana dan kapan pun dengan menjadikan spirit Alquran Surat Ali Imran 104, “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyerukan kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf mencegah kepada yg munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” [Red/Fat]