Barometernews.id | Jakarta, – Petugas gabungan Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur masih menemukan warga yang tak memenuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19.
Temuan tersebut berdasarkan laporan warga yang menyebutkan ada kegiatan berkumpul, dan langsung ditegur oleh jajaran Satpol PP Kelurahan Ciracas bersama warga pada Selasa (05/05) malam.
Lurah Ciracas, Rikia Marwan, mengatakan, pihak Kelurahan Ciracas terus berpatroli untuk memastikan agar tidak ada kegiatan berkumpul di lingkungan warga. Tetapi, pihaknya masih menemukan sekumpulan anak-anak muda yang melanggar aturan.
“Kita langsung melakukan peringatan untuk pulang ke rumah dan tidak ada kegiatan kumpul-kumpul, agar dapat memutus mara rantai penyebaran virus corona ini,” Ujar Rikia, Rabu (06/05).
Ia berharap agar tidak ada lagi warga yang berkumpul untuk sementara waktu ini dan menyarankan untuk tetap berada di rumah dengan mematuhi peraturan pemerintah.
“Semoga warga mengerti dan mentaati peraturan yang sudah ada,” Tambahnya. [Kominfotik JT/VS]