Barometernews.id | Jakarta, – Mobile Service Unit Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, menyambangi Kecamatan Jagakarsa, Selasa (25/05). Melalui pelayanan ini, warga dimudahkan untuk mengurus macam perizinan maupun non perizinan yang dibutuhkan.
Kepala Unit PTSP Kecamatan Jagakarsa Edy Riyanto mengatakan, lokasi Mobile Service Unit berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang. Dalam pelaksanaannya, para petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) akan berkoordinasi dengan UPPM PTSP Kelurahan/Kecamatan setempat terkait perizinan/non perizinan yang diajukan masyarakat.
“Semua pelayanan perizinan dan non perizinan kan sudah online. Jadi petugas AJIB di MSU yang akan memfasilitasi pemohon. Ke depan, nantinya pelayanan ini akan digelar pada Selasa tiap pekannya,” Ujarnya.
Edy menambahkan, hari ini Mobile Service Unit sudah menerima 28 Izin terkait dengan penggunaan tanah makam. “Sudah diterbitkan 18 IPTM, 10 lagi masih dalam proses penyelesaian hari ini. Di support juga Kasatpel dan pengawas dari TPU Kampung Kandang,” Tandasnya. [Kominfotik JS]