Barometernews.id | Jakarta, – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan kantong belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Berdasarkan peraturan tersebut, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menyatakan, terhitung 1 Juli 2020, semua pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, tidak menyediakan kantong belanja plastik.
“Mari kita bawa tas belanja sendiri, sebagai langkah kecil yang berdampak besar untuk dunia,” Ujar Anwar.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Herwansyah, mengatakan, sudah mensosialisasikan peraturan tesebut ke pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pasar rakyat yang berada di Jakarta Timur.
Pihaknya telah mendata 380 pusat perbelanjaan, 338 diantaranya telah menerima surat edaran sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2020.
“Sudah ada 353 swalayan yang sudah menerapkan memakai kantong belanja ramah lingkungan,” Kata Herwansyah saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur, Kamis (24/06).
Herwansyah menjelaskan, sosialisasi telah dilakukan kepada pusat perbelanjaan sejak Januari 2020 dan ada 172 pusat perbelanjaan yang akan didata selanjutnya.
Selain itu, pihaknya telah mendata 17 pasar di Jakarta Timur, dengan 12 pasar sudah menerima surat edaran dan 16 pasar sudah memasang spanduk imbauan penggunaan kantong ramah lingkungan.
“Pedagang yang sudah menerapkan kantong belanja ramah lingkungan sebanyak 3 pedagang. Jadi, Kami masih terus melakukan pendataan di 17 pasar lagi,” katanya.
Herwansyah menambahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan untuk ikut menyampaikan kepada masyarakat terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Diantaranya kepada Hokben, PT Arion Transportasi, PT Yumi, PT Merck, dan PT Johnson and Johnson.
“Selain itu juga kami memasang spanduk di pasar, swalayan dan pusat perbelanjaan di seluruh Jakarta Timur. Hal ini kita lakukan agar warga masyarakat sadsr dan mengetahui dan mengikuti aturan tersebut, dalam rangka menekan sampah plastik di Jakarta, khususnya Jakarta Timur,” Pungkasnya. [Kominfotik JT/JS]