Mulai 8 September 2020, Masuk Seluruh Lingkungan Kantor DAMRI Wajib Memiliki Hasil Rapid Test

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – DAMRI mewajibkan seluruh tamu atau pengunjung gedung baik kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test atau hasil negatif berdasarkan PCR test. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa hari ini, (08/09).

Hal ini dilakukan mengingat kasus positif COVID-19 di tanah air terus meningkat beberapa waktu terakhir.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, hasil rapid test harus berlaku maksimal 7 hari. Sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari.

Pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan DAMRI.

Manajemen DAMRI menghimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di area kantor pusat maupun kantor cabang.

Kendati demikian, area lingkungan DAMRI sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker serta fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap titik.  [Benny P Silalahi]

Pos terkait