Barometernews.id | Jakarta, – Mulai hari ini, tanggal 1 Juli 2020 di seluruh wilayah Jakarta wajib memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan bagi pasar, swalayan, mini market, dan mal.
Menurut Kepala Seksi Kebersihan dan Pengelolan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Wahyudi Rudianto, mengatakan, sosialisasi kebijakan tersebut sudah dilakukan di 707 minimarket dan Pasar di wilayah Jakarta Timur Pasar. Sementara sosialisasi untuk 9 dari 33 Pasar, akan dilakukan sisanya pada Selasa (30/06).
“Karena mulai besok wajib seluruh tempat pusat perbelanjaan, pasar, minimarket, dan mall, wajib gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan,” Kata Wahyudi, saat dihubungi Selasa.
Wahyudi menjelaskan, pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur bersama bapak Wali Kota Jakarta Timur dan jajaran pejabat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, akan melakukan pemantauan ke pasar dan minimarket serta pusat perbelanjaan untuk melihat penerapan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan.
“Menurut peraturan, jika ada pengelola yang melanggar aturan akan diusulkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar mencabut izin usahanya, ini sebuah peraturan jadi harus diikuti oleh semua pelaku usaha pengelola pasar, minimarket, swalayan dan mal,” Pungkasnya.
Sosialisasi tak hanya dilakukan langsung ke pengelola pasar, mini market, swalayan dan mal saja. Wahyudi menyebutkan, bentuk sosialisasi yang dilakukan juga dengan pemasangan spanduk dan akan terus dilakukan pemantauan.
Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan prinsip membangun Jakarta dengan sehat, aman dan produktif.
“Masyarakat didorong membawa tas dan wadah sendiri agar mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan,” Tutupnya. [Kominfotik JT/JS]