Mulai Hari Ini, Pelayanan Dukcapil Selesai Dalam 15 Menit Saja!

Foto Dokumentasi

Barometernews.id | Jakarta, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI semakin cepat, yakni hanya butuh waktu 15 menit, jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.

Misalnya, kecepatan layanan pengurusan KTP sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya 15 menit.

Bacaan Lainnya

Kecepatan layanan Dukcapil ini diluncurkan pada hari ini, Selasa (19/4). Dalam kegiatan ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh, dengan memencet tombol start (mulai) pada monitor sebagai tanda diluncurkan layanan kependudukan di DKI Jakarta selesai hanya 15 menit.

Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dari Ruang Pola Balaikota Provinsi DKI Jakarta diselenggarakan secara daring dan luring dari PGC Pelayanan Publik Terpadu.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dukcapil bagi warga DKI Jakarta,” Ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Nurrahman.

Ia menjelaskan, pada Mal Pelayanan Publik, Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Timur mendapatkan 1 buah mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) sama seperti mesin ATM, jika ATM keluarnya uang di ADM ini keluar dokumen kependudukan.

“Jadi warga tinggal mengajukan melalui online atau datang langsung ke Kelurahan setempat syaratnya warga mengisi Nomor HP dan email, karena nanti secara sistem akan mengirimkan QR Code,” Katanya.

Ia menjelaskan, selanjutnya sistem akan membaca dan mengoperasikan ADM, sehingga nanti warga bisa langsung mencoba secara langsung manfaat dari ADM. Namun, lanjut Nurrahman, saat ini layanan mesin ADM baru bisa melayani pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Semoga ke depannya bisa melakukan pencetakan KTP,” Harapnya.

Berikut 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit :

  1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
  2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
  3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
  5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
  6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
  7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
  8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
  9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
  10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
  11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT),
  12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

[Kominfotik JT/JS]

Pos terkait